Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI memperkuat ketentuan operasi moneter melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketentuan tersebut dikeluarkan terkait penerbitan instrumen baru operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi moneter syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah, baik dalam rangka operasi pasar terbuka maupun standing facilities.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan operasi moneter, sejalan dengan dinamika pasar keuangan baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Oktober 2020.
Di samping itu, PBI ini juga mengintegrasikan substansi pengaturan operasi moneter dalam beberapa PBI operasi moneter sebelumnya agar lebih mudah dijadikan rujukan.
Aspek-aspek instrumen baru operasi moneter syariah yang diatur dalam PBI tersebut antara lain akad, prinsip transaksi, surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi, dan sanksi dalam hal peserta operasi moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen dalam transaksi.
Sementara itu, beberapa substansi pengaturan operasi moneter dalam PBI sebelumnya yang dikompilasi dalam PBI ini adalah:
1. PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter;
2. PBI No. 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter;
3. PBI No. 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter; dan
4. PBI No. 21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.
Dengan diberlakukannya PBI ini, empat aturan Bank Indonesia terkait operasi moneter di atas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca: Mulai Hari Ini DP Kredit Kendaraan Listrik Jadi 0 Persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini