Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bank Mandiri Tunda Tagih Kredit kepada Korban Bencana Gempa

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menunda penagihan kredit kepada korban bencana di Palu, Donggala, dan Parigi, Sulawesi Tengah.

5 Oktober 2018 | 17.59 WIB

Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR
Perbesar
Logo Bank Mandiri. Free Vector CDR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menunda penagihan kredit kepada korban bencana di Palu, Donggala, dan Parigi, Sulawesi Tengah. Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan penundaan tersebut akan dicabut hingga waktu dirasa sudah tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca: Bank Mandiri: Transaksi Kartu Kredit Meningkat Jadi Rp 24 Triliun

"Gimana mau nagih, kasihan sekali. Itu pasti kami tidak melakukan penagihan itu," kata Royke di Jakarta Convention Center, Jumat, 5 Oktober 2018.

Royke mengatakan belum mengetahui pasti situasinya di lokasi, tapi Bank Mandiri pasti akan mengikuti aturan OJK. "Kan kami menginduknya ke OJK, dan kami memang sudah antisipasi sebelumnya bahwa pasti kami akan melakukan keringanan-keringanan kelada yang terkena musibah," katanya.

Lebih jauh Royke mengatakan, Bank Mandiri saat ini  serang mengidentifikasi jumlah dan nilai kredit yang terdampak gempa di Sulawesi Tengah. "Lumayan, tapi tidak kecil-kecil banget lah. Tapi pasti kita akan support bantu utk meringankan beban orang-orang itu, tapi bentuk keringanannya nanti kita pikirkan," tuturnya.

Royke mengatakan Mandiri akan melihat kasus per kasus kondisi yang terdampak. Keringanan bisa berupa bunga yang tidak ditagih dan lain sebagainya. "Sepanjang OJK membolehkan kan itu tergantung," ucapnya.

Yang pasti adalah, tidak mungkin kami menutup mata musibah ini tidak melakukan untuk memberikan bantuan, baik keringanan, mungkin di bunga tidak ditagih, bisa macam-macam keringanannya," ujar Royke.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan telah meminta kepada perbankan untuk menunda penagihan kredit kepada korban bencana gempa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

"Dalam Peraturan OJK, OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan kepada bank-bank untuk tidak menagih dulu kepada debitor-debitor yang kena dampak bencana. Sampai mereka pulih kembali," kata Wimboh di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

Baca: Tak Hanya Bank Mandiri, BCA Jadi Korban Pembobolan SNP Finance

Wimboh mengatakan ada bank yang mungkin memberikan pinjaman lagi dan ada juga yang bisa tidak melakukan penagihan. "Bagi bank yang treatment akuntansinya menghapus buku, ya silakan saja atau hapus tagih, ya silakan saja. Tapi kebijakan kami sementara ditunda penagihannya," katanya.

Simak berita menarik lainnya terkait Bank Mandiri hanya di Tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus