Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Banyak Peminat, BI Tambah Kuota Penukaran Uang Rp 75 Ribu Jalur Individu

Bank Indonesia menambah kuota harian jalur penukaran individu uang baru pecahan Rp 75 ribu mulai hari ini.

27 Agustus 2020 | 13.01 WIB

Aditya Perpatih menunjukkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu, 19 Agustus 2020. Aditya merupakan salah seorang anak yang mengenakan pakaian adat Gorontalo yaitu Makuta dan berada di posisi ketiga kanan dalam uang baru tersebut. ANTARA/Adiwinata Solihin
Perbesar
Aditya Perpatih menunjukkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu, 19 Agustus 2020. Aditya merupakan salah seorang anak yang mengenakan pakaian adat Gorontalo yaitu Makuta dan berada di posisi ketiga kanan dalam uang baru tersebut. ANTARA/Adiwinata Solihin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memutuskan untuk menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) mulai hari ini, 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB. Pendaftaran penukaran uang baru pecahan Rp 75 ribu itu tetap melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

"Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.

Penambahan kuota harian ini dilakukan Bank Indonesia untuk memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu. Sebab, ternyata animo masyarakat sejak pemesanan uang baru Rp 75 ribu itu dibuka pada 17 Agustus 2020 lalu, sangat besar.

Namun, Bank Indonesia memastikan, kendati kuota penukaran uang Rp 75 ribu ini ditambah, pengambilan uang tetap memerhatikan protokol pencegahan COVID-19.

Terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, yaitu Warga Negara Indonesia, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar uang yang dicetak khusus dalam rangka peringatan HUT RI ke-75 ini.

Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. "BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," ujar Onny.

Baca juga:Uang Rp 75 Ribu Baru Beredar 0,03 Persen, Stok BI Masih Banyak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus