Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Jago Tbk (ARTO) bersama unit bisnis PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), yakni GoPay resmi meluncurkan GoPay Tabungan Syariah by Jago pada hari ini, Selasa, 5 Desember 2023. Layanan syariah ini mengedepankan prinsip akad Wadiah Yad Dhamanah, dalam arti bersifat titipan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Head of Marketing Money Management GoPay, Kiki Apriyani, mengatakan layanan syariah ini diluncurkan karena Indonesia memiliki captive market yang besar, yakni 87 persen dari total populasi didominasi oleh Muslim. “Kita melihat potensi pasar yang sangat besar,” ujar Kiki di Kantor Pusat Bank Jago, Menara BTPN, Jakarta, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Layanan baru ini, kata Kiki, ditujukan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan keuangan berbasis syariah. Hal ini sekaligus mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia. “Kehadiran GoPay Tabungan Syariah by Jago ini juga bisa meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Head of Sharia Business Bank Jago, Waasi Sumintardja, mengatakan layanan baru ini mencerminkan komitmen bersama GoPay dan Bank Jago dalam meningkatkan layanan keuangan syariah.
“Sebagai bank berbasis teknologi, Bank Jago memiliki aspirasi untuk meningkatkan solusi finansial digital syariah,” kata Waasi. Menurutnya, layanan syariah ini memiliki inovasi dan fitur yang setara dengan keuangan konvensional.
GoPay Tabungan Syariah by Jago diawasi OJK
Adapun peluncuran GoPay Tabungan Syariah by Jago sejalan dengan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terus bertumbuh. OJK mencatat total aset bank dan non-bank syariah per Juli 2023 sebesar Rp 949,06 triliun, di mana angka ini meningkat 12,3 persen dari periode yang sama tahun 2022 yang sebesar Rp 832,31 triliun.
Sebagai informasi, GoPay Tabungan Syariah by Jago diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Layanan ini juga menggunakan Akad Wadiah, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan disupervisi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).