Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Batas Waktu Kian Dekat, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online yang Mudah dan Praktis

Simak cara lapor SPT tahunan online via website pajak.go.id serta permohonan nomor identitas EFIN yang tak lagi bisa dilakukan secara daring.

25 Februari 2023 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spt online. Foto : pajakonline

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung mundur batas lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) di laman resminya pajak.go.id. WP pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan 2022 maksimal pada 31 Maret 2023. Sedangkan WP badan usaha sebelum 30 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui konten video pendek kanal media sosial Instagram terverifikasi, @ditjenpajakri juga mengingatkan untuk WP melaporkan SPT Tahunan secara virtual via e-filling tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun cara lapor SPT Tahunan online bisa dilakukan apabila setiap WP mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor identitas EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-03/PJ/2015, layanan pajak online atau e-filling merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk DJP.

Layanan pajak online tersebut bertujuan untuk melakukan transaksi elektronik meliputi DJP online dan penyedia layanan SPT elektronik bagi Wajib Pajak.

Cara Mendapatkan EFIN Online

Berdasarkan Peraturan DJP No. PER-06/PJ/2019 pengganti PER-41/PJ/2015, permohonan aktivasi EFIN hanya bisa dilakukan secara luring ke kantor pajak. Ketentuan tersebut berlaku sejak 27 Maret 2019 hingga sekarang. Sehingga WP harus datang ke kantor cabang secara mandiri maupun melalui kuasa dari bendahara perusahaan dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.

1. Kunjungi situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

2. Unduh dokumen formulir dalam format PDF yang tampil pada website.

3. Cetak dan isi form meliputi identitas WP, email, dan ditandatangani

4. Bawa dokumen meliputi e-KTP (asli dan fotokopi) bagi WNI, KITAP/KITAS (asli dan fotokopi) bagi WNA, serta NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke kantor pajak.

Selanjutnya: Cara lapor SPT tahunan online...

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Perlu disimak bahwa WP berpenghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun masuk dalam kategori SPT Tahunan 1770 SS. Bagi WP berpendapatan di atas Rp60 juta, tergolong dalam kelompok SPT Tahunan 1770 S.

Sementara bagi WP dari usaha atau pekerja bebas tergolong SPT Tahunan 1770. Adapun tutorial cara lapor SPT Tahunan online lewat HP atau gadget jenis lainnya adalah sebagai berikut.

1.  Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.

2.  Masuk dengan menekan tombol ‘LOGIN’ di pojok kanan atas.

3.  Ketikkan informasi akun menggunakan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan.

4.  Tekan kembali tombol ‘Login’.

5.  Tekan menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filling’ dan ‘buat SPT’.

6.  Pilih opsi formulir, baik 1170, 1770 S, atau 1770 SS sesuai jumlah penghasilan.

7.  Isi form sesuai tahun pajak serta status untuk cara lapor SPT tahunan online.

8.  Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

9.   WP akan diinstruksikan untuk mengisi informasi berupa 18 tahap. Mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.

10. Apabila WP tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Isi kembali SPT tahunan sesuai status.

11. Cermati kembali isian data, jika yakin klik ‘Setuju’.

12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon aktif terdaftar atau email.

13. Ketikkan kode verifikasi pada kotak yang tersedia dan tekan ‘Kirim’.

14. Tanda terima berbasis elektronik SPT tahunan akan dikirimkan via email.

Demikian tutorial cara lapor SPT tahunan online sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2023. Pastikan untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan supaya terhindar dari pelanggaran. Serta jangan ragu menghubungi Kring Pajak 1500200 apabila menemui kendala. 

 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus