Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BCA Targetkan Kerja Sama dengan WeChat Pay pada 2020

Bank BCA menargetkan kerja sama terkait sistem transaksi dan pembayaran dengan platform asal Cina yakni WePay bisa terlaksana mulai awal 2020.

17 Agustus 2019 | 13.30 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah), Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng (ketiga dari kiri), Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja (ketiga dari kanan), CEO Link Aja Danu Wicaksana dan Direktur Bank Mandiri Rico Usthavia Frans (kiri) saat mengelar konferensi pers di Kompleks Bank Indonesia, Jumat 17 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Perbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah), Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng (ketiga dari kiri), Presiden Direktur Bank BCA Jahja Setiaatmadja (ketiga dari kanan), CEO Link Aja Danu Wicaksana dan Direktur Bank Mandiri Rico Usthavia Frans (kiri) saat mengelar konferensi pers di Kompleks Bank Indonesia, Jumat 17 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau Bank BCA menargetkan kerja sama terkait sistem transaksi dan pembayaran dengan platform asal Cina yakni WePay bisa terlaksana mulai awal tahun 2020. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini BCA dan WePay masih fokus dalam pengembangan sistem.

"Kami lagi system development, mungkin triwulan IV 2019 akan selesai. Tentunya, kami akan minta izin ke Bank Indonesia dan saya kira mudah-mudahan awal tahun depan kami bisa sudah ada kerja sama dengan WeChat dan WePay," kata Jahja kepada awak media di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat 17 Agustus 2019.

Adapun Wechat Pay merupkan platform pembayaran yang berafiliasi dengan WeChat, sebuah aplikasi instant messaging berbasis internet yang dimiliki oleh pemerintah Cina. Masuknya WeChat Pay tersebut berawal dengan banyaknya turis asing asal Cina yang berbelanja di sejumlah lokasi wisata, seperti Pulau Bali.

Selain itu, kerja sama tersebut dibangun setelah sebelumnya Bank Indonesia atau BI melarang platform pembayaran berbasis aplikasi uang elektronik asal luar negeri seperti WeChat Pay dan Alipay beroperasi di Indonesia. Aplikasi tersebut kemudian diperbolehkan beroperasi asal mau menjalin kerja sama dengan bank Buku IV dan mengikuti aturan standar BI.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan saat ini sudah ada tiga bank Buku IV yang telah mengajukan izin kerja sama pembayaran dengan menggunakan platform pembayaran Alipay dan WePay. Izin ketiga bank tersebut kini masih dikaji oleh BI sambil menunggu penyempurnaan sistem masing-masing platfrom.

"Saat ini ada tiga bank yang sedang kami proses. Artinya, masih akan ada tahapan lagi ke depannya. Kalau WePay dan Alipay masuk artinya mereka siap menyesuaikan dengan QR Code Indonesian Standard atau QRIS," kata Filianingsih.

Adapun, yang dimaksud Fillianingsih dengan QRIS adalah Bank Indonesia atau BI hari ini meluncurkan meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. QRIS telah diluncurkan oleh BI hari ini bersamaan dengan perayaan HUT Indonesia ke-74.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus