Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video memperlihatkan rombongan ibu-ibu di dalam mobil Fortuner nekat putar balik saat melintasi jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) beredar viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @promopalembang, Sabtu, 9 September 2023, terlihat ketiganya turun dari mobil dan menggeser pembatas atau barikade jalan tol agar bisa berputar arah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, sebenarnya bagaimana aturan putar balik di tol?
Aturan Putar Balik di Tol
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pengguna jalan bebas hambatan (tol) yang memutar kendaraannya ke arah sebelumnya dan kembali masuk ke gerbang tol pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenai sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana Pasal 86 ayat (2) dalam beleid tersebut, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Denda harus dibayar jika pengguna tol:
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak ketika membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan ketika membayar tol.
Putar balik di tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol, sedangkan pengguna jalan tol dilarang melakukannya, walaupun dalam kondisi darurat. Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan, mengingat jalan bebas hambatan dilalui kendaraan bermotor dalam kecepatan tinggi, sehingga sangat membahayakan, baik bagi diri-sendiri maupun orang lain.
Pengguna jalan tol harus mematuhi aturan lalu lintas yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut, pengemudi harus mematuhi rambu larangan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, marka jalan, gerakan lalu lintas, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimal dan maksimal, berhenti dan parkir, serta cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Kronologi Emak-emak Putar Balik di Tol
Dalam video viral yang beredar, ketiga ibu-ibu dalam mobil Fortuner berwarna hitam berhenti di sebuah pembatas tol yang sebenarnya bukan digunakan untuk putar balik kendaraan. Bahkan di belakangnya terdapat rambu lalu lintas yang melarang pengemudi memutar balik kendaraannya.
Usai berhenti di sisi kanan bahu jalan, emak-emak pun turun dari mobil dan menggeser beberapa pembatas. Selanjutnya, sang sopir Fortuner terlihat mengarahkan kendaraannya untuk berputar kembali ke arah kedatangan.
Akibat pelanggaran tersebut, emak-emak diharuskan membayar denda tarif tol terjauh sebanyak dua kali lipat. Selain itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan telah menjatuhkan sanksi tilang dan mobilnya ditahan sementara.
“Sudah ditilang dan sekarang mobilnya ada di Polres Ogan Ilir,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Dirlantas Polda Sumatera Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Mamat Dana Prawira, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa, 12 September 2023.
Salah satu dari ibu-ibu yang terlibat mengucapkan permintaan maaf. Dia mengaku terpaksa melakukan tindakan putar balik di tol karena terdesak dan panik akibat terlewat keluar pintu tol.
“Kami emak-emak minta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir dan sekitarnya karena melakukan aksi tersebut karena terdesak dan panik saja," kata salah satu dari ibu-ibut itu. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi yang sama. Jangan memutar balik di tol karena membahayakan diri-sendiri dan orang lain."
MELYNDA DWI PUSPITA | ERWAN HARTAWAN | DICKY KURNIAWAN