Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Cara Lapor Jika Ada Masyarakat Tak Dapat Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah

Cara lapor bansos beras tak cair ke hotline Kemensos 0811-10-222-10, telepon 171, email [email protected], dan situs LAPOR!

12 September 2023 | 12.37 WIB

Warga menerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Warga menerima bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos beras 10 kilogram kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai Senin, 11 September 2023. Bansos beras tahap kedua tersebut bakal didistribusikan selama tiga bulan ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menuturkan, penerima bansos pangan itu mengacu pada data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI (Kemensos).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tujuan dari pemberian beras, kata dia, sebagai langkah intervensi pemerintah agar harga beras di pasaran kembali stabil. Arief menekankan bahwa proses penyalurannya harus ada kesesuaian dengan data dan mengantisipasi kekeliruan di lapangan.

“Data penerima bantuan beras agar benar-benar di-cross check, sehingga tepat sasaran,” ucap Arief, Kamis, 7 September 2023. 

Pasalnya, merujuk pada data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebanyak 10.249 KPM tidak seharusnya menerima bansos pada Januari 2023 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyebut negara harus menanggung kerugian hingga Rp 523 miliar setiap tahun akibat bansos salah sasaran. 

Lantas, bagaimana cara lapor bansos beras tak cair? 

Selanjutnya: Cara Cek Penerima Bansos....

Cara Cek Penerima Bansos Beras

Bapanas menyampaikan, daftar nama penerima bansos beras dapat diketahui dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Bansos. Apabila terdapat keluarga kurang mampu yang merasa berhak mendapatkan bansos, maka bisa mendaftar melalui aplikasi seluler Cek Bansos dengan menekan tombol “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan”. 

Adapun tata cara cek penerima bansos beras dan jenis bansos lainnya, seperti Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebagai berikut.

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih wilayah penerima manfaat.

- Ketikkan nama penerima manfaat bansos sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Ketikkan huruf kode yang muncul pada layar.

- Tekan tombol ‘Cari Data’.

- Apabila menjadi penerima, maka layar akan menampilkan data KPM sekaligus jenis bansos yang didapatkan. 

Selanjutnya: Cara Lapor Bansos Beras Tak Cair....

Cara Lapor Bansos Beras Tak Cair

Kemensos juga menyediakan layanan untuk melaporkan penyelewengan, penyaluran bansos salah sasaran, atau pungutan liar (pungli) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pelapor bisa menghubungi nomor 0811-10-222-10, telepon 171, atau mengirim surat elektronik (email) [email protected] dengan mencantumkan subjek, data diri, dan penjelasan tentang kejadian. 

Selain itu, masyarakat dapat membuat aduan bansos beras 10 kilogram tak cair melalui portal LAPOR!. Berikut langkah-langkah untuk melaporkannya.

- Akses portal https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

- Pilih fitur ‘Sampaikan Laporan Anda’.

- Pilih klasifikasi pelaporan, antara lain ‘Pengaduan’, ‘Aspirasi’, atau ‘Permintaan Informasi’.

- Ketikkan judul terkait bansos beras tak cair dan jelaskan kronologi pada kolom isi laporan.

- Klik tanggal kejadian dan kategori laporan.

- Ketikkan lokasi kejadian penyalahgunaan bansos.

- Sertakan data diri terlapor berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.

- Beri keterangan lainnya termasuk dokumen, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Format dokumen berupa .pdf, .jpg, atau .png dengan ukuran maksimal 2 Mb.

- Pilih kategori ‘Anonim’ atau ‘Rahasia’.

- Terakhir, klik tombol ‘Lapor!’. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus