Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cek Penerima Bansos di DTKS Kementerian Sosial

Cara cek penerima bansos di DTKS Kemensos cukup mudah dilakukan, yakni melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

22 Mei 2024 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menunggu panggilan saat pembagian bansos beras di kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Kementerian Sosial mendistribusikan bantuan sosial beras sebagai jaring pengaman sosial untuk keluarga penerima manfaat yang sudah terdata dan terverifikasi. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana melanjutkan pemberian sejumlah bantuan sosial (bansos) hingga akhir 2024. Salah satu jenis bansos yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu program keluarga harapan (PKH). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pencairan PKH akan dilanjutkan pada April, Mei, dan Juni 2024. PKH merupakan salah satu program bansos yang rutin disalurkan pemerintah kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos),” demikian bunyi rilis indonesia.go.id, Sabtu, 18 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos di DTKS Kemensos? Berikut ini informasi lengkapnya. 

Cara Cek Penerima Bansos di DTKS Kemensos

Cara cek penerima bansos di DTKS Kemensos dapat dilakukan melalui portal cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah KPM yang terdiri atas provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.
  4. Isi kode huruf acak yang muncul pada sistem.
  5. Tekan ‘Cari Data’.
  6. Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka identitas akan ditampilkan. 

Berikut cara melihat status penerima bansos di aplikasi Cek Bansos:

  1. Pasang aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
  3. Isi data diri meliputi nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai dengan e-KTP.
  4. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
  5. Tekan ‘Buat Akun Baru’.
  6. Setelah akun dibuat, data akan divalidasi dan diverifikasi oleh pihak Kemensos. Apabila layak, maka pengguna akan mendapatkan user ID yang telah diaktivasi agar dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.
  7. Selanjutnya, masuk kembali ke halaman utama aplikasi.
  8. Pilih menu ‘Cek Bansos’ dan isi data diri sesuai dengan e-KTP.
  9. Ketuk ‘Cari Data’ dan sistem akan menunjukkan data penerima bansos lainnya. 

Cara Terdaftar di DTKS Kemensos

Sebagai informasi, untuk masuk ke dalam DTKS, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, perangkat desa/kelurahan akan melakukan musyawarah (musdes/muskel). 

Kemudian, hasil musyawarah disampaikan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan ke bupati atau wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial (Mensos). Mensos selanjutnya akan menetapkan penerima bansos. 

“Atau masyarakat dapat mendaftarkan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos (saat ini masih tersedia untuk ponsel berbasis Android) milik Kementerian Sosial pada menu ‘Daftar Usulan’,” seperti dilihat dari sorotan unggahan (highlight) akun Instagram @kemensosri, Jumat, 14 Januari 2022. 

Setelah terdata di DTKS, masyarakat yang bersangkutan tidak secara otomatis dapat menerima bansos. Pasalnya, setiap program bansos memiliki syarat dan mekanismenya masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program. 

“– sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang telah ditentukan,” kata Kemensos melalui Instagram resminya. 

Pendataan DTKS diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Apabila sudah terdaftar, maka masyarakat yang bersangkutan dapat diusulkan untuk memperoleh bansos dan program pemberdayaan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus