Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Cara Membuat QRIS bagi Pemilik Usaha

Bila Anda memiliki usaha, ada baiknya usaha Anda dilengkapi dengan QRIS supaya memudahkan pelanggan atau konsumen melakukan transaksi pembayaran.

13 April 2023 | 13.33 WIB

Ilustrasi Website Usaha Qaris/Qaris
Perbesar
Ilustrasi Website Usaha Qaris/Qaris

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR yang digunakan untuk pembayaran elektronik di Indonesia. Bila Anda memiliki usaha, ada baiknya usaha Anda dilengkapi dengan QRIS supaya memudahkan pelanggan atau konsumen melakukan transaksi pembayaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penggunaan QRIS pada usaha Anda juga terbilang lebih aman dan memudahkan. Terutama dalam proses transaksi, selama ada koneksi internet, pembayaran menggunakan QRIS lebih cepat dan terjamin bila dibandingkan menggunakan uang tunai atau kartu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara membuat QRIS bagi pemilik usaha? 

Mengutip situs resminya, sebelum Anda melakukan pendaftaran membuat QRIS usaha Anda, ada beberapa berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk daftar kategori Badan Usaha:

  • File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
  • Nomor KK sesuai KTP terdaftar (diinputkan pada tahap ke-5)
  • File gambar berupa Akta perusahaan sesuai nama badan usaha
  • File gambar berupa NPWP Perusahaan sesuai Nama Badan Usaha
  • File gambar berupa surat kuasa asli (bila Anda adalah wakil yang ditunjuk oleh badan usaha).

Setelah semua dokumen atau berkas terpenuhi, selanjutnya melakukan pendaftaran untuk membuat QRIS bagi pemilik usaha. Berikut langkah-langkah untuk membuat QRIS:

1. Pastikan Anda telah memiliki rekening bank usaha dan sudah terdaftar sebagai merchant di bank tersebut. Bank akan memberikan QRIS ID yang terdiri dari 16 digit.

2. Unduh aplikasi QRIS.id di ponsel Anda.

3. Daftar dan lengkapi data diri serta informasi usaha di aplikasi QRIS.id.

4. Setelah proses pendaftaran selesai, bank akan memvalidasi data dan mengaktifkan QRIS ID Anda.

5. Buatlah kode QRIS dengan QRIS ID Anda menggunakan generator QRIS yang tersedia di aplikasi QRIS.id.

6. Tempelkan kode QRIS pada toko atau tempat usaha Anda.

Setelah langkah-langkah di atas, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital yang terdaftar di QRIS, seperti GoPay, OVO, DANA, dan lainnya dengan cara memindai kode QRIS yang terdapat pada toko atau tempat usaha Anda. Pembayaran akan langsung masuk ke rekening bank usaha Anda.

Pastikan kode QRIS selalu terlihat jelas dan mudah diakses oleh pelanggan untuk memudahkan proses pembayaran. Selain itu, pastikan Anda memperbarui informasi usaha dan kode QRIS secara berkala agar selalu sesuai dengan data terbaru.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus