Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan resmi menyesuaikan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek atau trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). BEI menyebut penyesuaian ini untuk memastikan perdagangan dapat teratur, wajar dan efisien.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara terperinci, Kautsar mengatakan penyesuaian ini dilakukan terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan trading halt dan batasan persentase ARB yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," kata Kautsar.
Kautsar mengatakan batasan persentase ARB kini disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor,” kata Kautsar.
Sementara itu, Kautsar menyebut setidaknya ada tiga penyesuaian untuk trading halt. Ketika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari Bursa yang sama, Bursa bertindak sebagai berikut.
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
- Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
- Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Kautsar menyebut penyesuaian trading halt ini merupakan upaya BEI memberikan ruang likuidasi yang luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan informasi yang ada. Dia mengatakan BEI juta telah mempertimbangan best practice pada bursa dunia dan masukan pelaku pasar.
“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” kata Kautsar.
Pilihan Editor: Gema Takbir Menolak Penggusuran di Pulau Rempang