Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Belasan Emiten Berpotensi Delisting, BEI Siap Lindungi Investor

BEI menerapkan sejumlah langkah untuk melindungi investor sejalan dengan adanya pemantauan secara khusus terhadap beberapa emiten.

13 Mei 2020 | 07.38 WIB

Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi yang terlemah dibandingkan dengan bursa saham di Asia hingga sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (17/3). Hingga pukul 12.00 WIB, IHSG atau Jakarta Composite Index menjadi yang terlemah dengan koreksi sebesar persen atau poin ke level 4.478,55. Kejatuhan ini menjadi yang terlemah sejak Januari 2016. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi yang terlemah dibandingkan dengan bursa saham di Asia hingga sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (17/3). Hingga pukul 12.00 WIB, IHSG atau Jakarta Composite Index menjadi yang terlemah dengan koreksi sebesar persen atau poin ke level 4.478,55. Kejatuhan ini menjadi yang terlemah sejak Januari 2016. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia atau BEI menerapkan sejumlah langkah untuk melindungi investor sejalan dengan adanya pemantauan secara khusus terhadap beberapa emiten yang terkena suspensi di pasar, sehingga berpotensi mengalami delisting atau penghapusan pencatatan.

“Saat ini terdapat beberapa perusahaan tercatat yang sedang dilakukan pemantauan secara khusus oleh Bursa, terutama yang telah dilakukan suspensi di pasar reguler dan tunai,” kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya kepada Bisnis.com, Selasa, 12 Mei 2020.

Sejalan dengan kondisi itu, Nyoman mengatakan Bursa menempuh sejumlah langkah. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada investor bersangkutan.

Langkah pertama yang dilakukan oleh BEI yakni melakukan pemantauan dan tindak lanjut sesegera mungkin atas seluruh informasi berkala maupun informasi insidentil terkait perusahaan tercatat.

Selanjutnya, Bursa juga menjaga kualitas keterbukaan informasi perusahaan tercatat tersebut agar investor memiliki informasi yang cukup untuk mengambil keputusan selama periode suspensi dan sebelum memasuki periode delisting.

Terkait dengan kualitas keterbukaan informasi, BEI mewajibkan perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi selama 6 bulan untuk mengumumkan rencana upaya perbaikan kondisi yang menyebabkan suspensi atau rencana bisnis kepada publik. Perusahaan yang dimaksud juga diwajibkan menyampaikan progres terkait setiap 6 bulan berikutnya.

BEI akan mempublikasikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi selama 6 bulan, 12 bulan, dan 18 bulan melalui laman resmi Bursa.

“Bursa melalukan delisting apabila perusahaan tercatat telah mengalami suspensi 24 bulan dan tidak dapat menunjukkan progres perbaikan going concern yang memadai,” kata Nyoman.

Dia menambahkan Bursa akan mencantumkan daftar nama direksi, komisaris, dan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen perusahaan tercatat pada pengumuman delisting.

“Untuk meningkatkan kualitas dan corporate reputation calon perusahaan tercatat, serta memberikan efek jera kepada eks direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali perusahaan tercatat yang tercatat pada saat perusahaan di-delisting, maka Bursa tidak mengizinkan para pihak tersebut untuk menjabat pada calon perusahaan tercatat di BEI,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI), otoritas telah mengumumkan sederet perusahaan yang berpotensi delisting. Setidaknya, sudah ada 15 emiten yang diumumkan masuk ke dalam daftar potensi delisting hingga, Selasa.

Data BEI menunjukkan sebanyak enam emiten harus delisting dari bursa pada 2019. Jumlah itu bertambah dari empat perusahaan tahun sebelumnya.

Nyoman menuturkan bahwa bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat apabila memenuhi dua kondisi.

Pertama, emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Kedua, saham perusahaan tercatat telah dilakukan suspensi selama 24 bulan.

BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus