Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Belum Dapat Tembusan Resmi, Pemred Tempo Apresiasi Laporan Bahlil ke Dewan Pers

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasa, mengaku belum mendapat tembusan resmi dari Dewan Pers soal karya jurnalistik yang dilaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

5 Maret 2024 | 14.36 WIB

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Perbesar
Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengaku belum mendapat tembusan resmi dari Dewan Pers soal karya jurnalistik yang dilaporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, Bahlil melaporkan dua karya jurnalistik Tempo yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 dan konten Bocor Alus Politik yang tayang pada Sabtu, 2 Maret 2024. Kedua karya jurnalistik itu memuat laporan investigasi dugaan permainan izin tambang oleh Bahlil.

"Tempo belum mendapat tembusan resmi tentang apa yang dipersoalkan dan argumentasi yang membantah liputan itu," kata Setri pada Selasa, 5 Maret 2024.

Kendati begitu, Setri mengapresiasi pengaduan yang dilakukan Bahlil.

"Sudah semestinya sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers," tuturnya.

Setri menegaskan bahwa karya jurnalistik Tempo selalu melalui proses kerja yang proper dan sesuai kaidah jurnalistik. Ia juga mengatakan produk investigasi dibuat melalui proses kerja berlapis. Semua sumber, ujar Setri, mendapat kesempatan untuk menjelaskan persoalan demi memenuhi asas keberimbangan.

"(Namun) terkadang, banyak narasumber tidak menggunakan kesempatan yang diberikan," ujar dia.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan Dewan Pers telah menerima laporan dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai hasil liputan Tempo perihal izin tambang yang dipublikasikan lewat Majalah Tempo dan program Bocor Alus pada Senin, 4 Maret 2024. Yadi belum mengetahui konten yang diadukan dan saat ini masih melakukan analisa konten. 

"Segera mungkin kami akan menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa etik di Dewan Pers," kata Yadi, Senin. 

Adapun mediasi dilakukan dalam rangka melaksanakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 15 Ayat 2) Huruf c "menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,” dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf d "Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.” 

RIRI RAHAYU | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: Amartha dan CELIOS Buka Layanan Keuangan untuk Akar Rumput

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus