Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada denda tidak lapor SPT yang berlaku bagi wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Dendanya pun tidak sedikit bahkan bisa berbunga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa wajib pajak mungkin ada yang melewatkan momen lapor pajak karena berbagai alasan. Kelalaian tidak melaporkan SPT tentunya akan mendapatkan denda yang jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini informasi terkait denda tidak lapor SPT yang perlu diketahui oleh wajib pajak untuk menghindari kerugian yang terjadi.
Denda Tidak Lapor SPT
Berikut ini denda yang berlaku bila Anda tidak lapor SPT pribadi.
1. Denda
Aturan denda bagi yang tidak melapor SPT bagi individu dan badan usaha berbeda besarannya.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT. Bagi wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dibebankan denda sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan bagi wajib pajak badan usaha yang tidak melaporkan SPT tahunan dibebankan denda sebesar Rp1 juta.
2. Bunga
Dalam kasus lain disebutkan bahwa wajib pajak yang meminta sendiri pembenaran data pajak maka wajib pajak tersebut akan dibebankan bunga.
Tak sedikit wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan tapi melakukan pembenaran data pajak.
Wajib pajak tersebut dibebankan bunga. Berdasarkan aturan pada Pasal 8 Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa pembenaran data pajak menyebabkan utang pajak jadi lebih besar. Maka sanksi bunga akan diberikan sebesar 2 persen per bulan.
Penerapan bunga tersebut berlaku sejak pelaporan SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.
Masih dari pasal yang sama menyebutkan bila wajib pajak sedang diperiksa namun belum ada tindakan penyidikan. Maka dalam kondisi tersebut Anda akan dibebankan bunga sebesar 150 persen. Besaran bunga ini dihitung dari jumlah pajak kurang bayar.
3. Pidana
Dalam Pasal 39 Ayat 1 UU KUP menyebutkan adanya sanksi pidana yang berlaku bagi wajib pajak yang lalai tidak melaporkan SPT tahunan.
Sanksi pidana berlaku bagi wajib pajak yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melaporkan SPT dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap.
Penyampaian data yang tidak benar atau tidak lengkap tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara. Maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
Adapun sanksi atau hukuman pidananya minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Sedangkan denda yang dibebankan minimal sebesar 2 kali dan maksimal 4 kali dari total pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pengecualian yang Tidak Kena Denda
Mengutip dari laman indonesia.go.id, beberapa wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila tidak melaporkan SPT. Pengecualian ini diberikan untuk beberapa alasan.
Menurut Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak dikenakan denda dan sanksi administrasi adalah seorang wajib pajak yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha.
Kemudian, seorang warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia maka tidak akan terkena denda dan sanksi.
Lalu, masih menurut pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP juga tidak akan membebankan denda pada badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau bisnis di Indonesia, termasuk bendahara yang sudah tidak melakukan pembayaran.
Lanjut, pada pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang terkena bencana juga tidak dikenakan denda dan sanksi.
Merujuk pada PMK nomor 186/PMK.03/2007, pengecualian terkena denda atau sanksi juga diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan yang menjadi korban dalam musibah kebakaran, kerusuhan massal, ledakan bom, hingga serangan terorisme.
Demikianlah sanksi pidana dan denda tidak lapor SPT atau tindakan keliru dalam menyampaikan data keuangan dan pajak. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
HERZANINDYA MAULIANTI