Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bus pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 11 Mei 2024. Bus tersebut mengantongi uji KIR kendaraan yang sudah habis masa berlakunya pada Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar bahwa bus yang mengangkut rombongan pariwisata SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Subang itu sudah habis masa berlaku KIR-nya dan terlambat melakukan uji KIR,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo, pada 12 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, bus tersebut terakhir melakukan uji kir pada 6 Juni 2023.
“Masa kir bus tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023 dan belum memperpanjang atau melakukan uji kir kembali. Statusnya masih AKDP (antarkota dalam provinsi),” ujar Waluyo.
Waluyo mengungkapkan, pada 2023, saat melakukan uji KIR di Kabupaten Wonogiri, Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG ini masih beroperasi di Wonogiri. Pemilik bus diketahui juga warga Wonogiri.
Proses Uji KIR Kendaraan
Uji KIR dilakukan untuk menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan.
Menurut menpan.go.id, berikut adalah proses yang harus dilalui selama mengikuti uji KIR kendaraan, yaitu:
1. Pendaftaran
Saat pendaftaran, pemilik kendaraan harus membawa persyaratan, yaitu fotokopi STNK dan KTP, SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) bagi kendaraan uji pertama, membawa rekomendasi numpang uji dari Dishub domisili, dan kendaraan yang diuji.
2. Melakukan Pra-uji
Pra-uji dilakukan dengan memeriksa kelengkapan kendaraan serta menggesek nomor mesin dan nomor rangka. Selain itu, pemilik dan kendaraannya datang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Setelah itu, pemeriksaan non-mekanis atau uji visual dilakukan. Kemudian, pemeriksaan identitas dan bagian kendaraan (dalam dan luar).
3. Memasuki Gedung Uji
Kendaraan masuk ke gedung uji untuk pengujian dengan alat uji, yaitu smoke tester (menguji ketebalan asap untuk mesin diesel), play detector (memeriksa komponen bagian bawah), head light tester (mengukur intensitas cahaya), side slip tester (menguji roda depan), axle load (menimbang berat kosong kendaraan), brake tester (menguji rem), dan speedometer tester (menguji alat penunjuk kecepatan).
4. Penetapan Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor
Setelah diuji, diparkir, dan berkas hasil uji beserta kartu induk diserahkan kepada penguji penyelia, kendaraan mendapatkan hasil uji. Berkas hasil lulus uji diserahkan kepada bendahara untuk dibuat kwitansi retribusi biaya uji, tanda uji, dan buku uji.
5. Penyerahan Buku Uji
Jika lulus pemeriksaan secara mekanis, maka dilanjutkan penandatanganan buku uji dan pemasangan tanda samping.
6. Pemasangan tanda bukti lulus uji (stiker)
Proses terakhir uji KIR kendaraan adalah pemasangan stiker. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor selesai dalam 1 hari, jika semua persyaratan dapat terpenuhi dan ditandai penyerahan semua dokumen kepada pemiliknya.
RACHEL FARAHDIBA R | SEPTIA RYANTHIE