Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berikut Alur Proses Uji KIR Kendaraan, Hindari Musibah Bus SMK Lingga Kencana Depok yang Kantongi KIR Kedaluwarsa

Bus pengangkut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan lalu lintas memiliki KIR kedaluwarsa. Bagaimana proses melakukan uji KIR kendaraan?

13 Mei 2024 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Uji KIR kendaraan secara gratis mulai digencarkan Dishub Kota Yogyakarta awal 2024. Dok. Dishub Kota Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bus pengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 11 Mei 2024. Bus tersebut mengantongi uji KIR kendaraan yang sudah habis masa berlakunya pada Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Benar bahwa bus yang mengangkut rombongan pariwisata SMK Lingga Kencana Depok dan mengalami kecelakaan lalu lintas di Subang itu sudah habis masa berlaku KIR-nya dan terlambat melakukan uji KIR,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo, pada 12 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, bus tersebut terakhir melakukan uji kir pada 6 Juni 2023.

“Masa kir bus tersebut berlaku hingga 6 Desember 2023 dan belum memperpanjang atau melakukan uji kir kembali. Statusnya masih AKDP (antarkota dalam provinsi),” ujar Waluyo.

Waluyo mengungkapkan, pada 2023, saat melakukan uji KIR di Kabupaten Wonogiri, Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG ini masih beroperasi di Wonogiri. Pemilik bus diketahui juga warga Wonogiri.

Proses Uji KIR Kendaraan 

Uji KIR dilakukan untuk menguji dan memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan layak jalan.

Menurut menpan.go.id, berikut adalah proses yang harus dilalui selama mengikuti uji KIR kendaraan, yaitu:

1. Pendaftaran

Saat pendaftaran, pemilik kendaraan harus membawa persyaratan, yaitu fotokopi STNK dan KTP, SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) bagi kendaraan uji pertama, membawa rekomendasi numpang uji dari Dishub domisili, dan kendaraan yang diuji.

2. Melakukan Pra-uji

Pra-uji dilakukan dengan memeriksa kelengkapan kendaraan serta menggesek nomor mesin dan nomor rangka. Selain itu, pemilik dan kendaraannya datang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Setelah itu, pemeriksaan non-mekanis atau uji visual dilakukan. Kemudian, pemeriksaan identitas dan bagian kendaraan (dalam dan luar).

3. Memasuki Gedung Uji

Kendaraan masuk ke gedung uji untuk pengujian dengan alat uji, yaitu smoke tester (menguji ketebalan asap untuk mesin diesel), play detector (memeriksa komponen bagian bawah), head light tester (mengukur intensitas cahaya), side slip tester (menguji roda depan), axle load (menimbang berat kosong kendaraan), brake tester (menguji rem), dan speedometer tester (menguji alat penunjuk kecepatan).

4. Penetapan Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor 

Setelah diuji, diparkir, dan berkas hasil uji beserta kartu induk diserahkan kepada penguji penyelia, kendaraan mendapatkan hasil uji. Berkas hasil lulus uji diserahkan kepada bendahara untuk dibuat kwitansi retribusi biaya uji, tanda uji, dan buku uji.

5. Penyerahan Buku Uji

Jika lulus pemeriksaan secara mekanis, maka dilanjutkan penandatanganan buku uji dan pemasangan tanda samping. 

6. Pemasangan tanda bukti lulus uji (stiker) 

Proses terakhir uji KIR kendaraan adalah pemasangan stiker. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor selesai dalam 1 hari, jika semua persyaratan dapat terpenuhi dan ditandai penyerahan semua dokumen kepada pemiliknya. 

RACHEL FARAHDIBA R  | SEPTIA RYANTHIE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus