Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

5 Polemik Larangan Study Tour Setelah Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Beberapa daerah telah melarang sekolah mengadakan kegiatan study tour ke luar kota

21 Mei 2024 | 09.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok melakukan inspeksi untuk memastikan kelayakan bus pariwisata. Hal ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan bus saat study tour SMK Lingga Kencana yang mengakibatkan 11 orang tewas, pada Sabtu dua pekan lalu tak terulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami bersama-sama menggelar ramp check ini guna memastikan kelayakan bus yang akan (dipakai) study tour atau kegiatan lainnya di lokasi tujuan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Komisaris Multazam Lisendra, Senin, 20 Mei 2024. Inspeksi kepolisian ini bersama Dinas Perhubungan setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecelakaan saat study tour ini terus menjadi sorotan.


1. Dampak terhadap Industri Pariwisata

Beberapa daerah telah melarang sekolah mengadakan kegiatan study tour ke luar kota. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, pun ikut menanggapi.

"Dampaknya sedang kami kaji. Tapi, kalau pelarangannya meluas, tentu target 1,5 miliar pergerakan wisatawan Nusantara (wisnus) akan sulit tercapai," katanya, dalam Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU) secara daring pada Senin, 20 Mei 2024. 

2. Respons PHRI

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespons ihwal pro-kontra study tour pascamusibah kecelakaan bus SMK Lingga Kencana, Depok. "Kami melihat permasalahan bukan pada study tour, namun soal keamanannya, transportasinya, itu harus diawasi," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono pada Ahad, 19 Mei 2024.

3. Gibran Tidak Setuju

Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menanggapi larangan study tour sekolah di beberapa daerah. Menurut Gibran, kegiatan study tour tidak menimbulkan masalah.

“Enggak masalah (study tour). Busnya yang perlu diperketat," ucap Gibran saat dimintai tanggapan tentang  penghapusan study tour sekolah, ketika ditemui awak media di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 18 Mei 2024. 

4. Syarat

Pemerintah Kota Yogyakarta mengumumkan berbagai persyaratan ketat untuk sekolah-sekolah yang berencana mengadakan study tour atau karya wisata. Salah satu syarat tersebut mengenai kondisi kendaraan, seperti bus yang akan digunakan oleh siswa. Ini mencakup persyaratan umur minimal kendaraan dan kelaikan jalan.

"Kami telah terapkan SOP (standar operasional prosedur) sebagai syarat study tour itu, yang sudah kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori, pada Senin, 13 Mei 2024.

5. Lebih bagus ditiadakan

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi menyatakan keprihatinannya terhadap kecelakaan yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ia mendesak Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kegiatan sekolah yang diadakan di luar kota.

Menurut Babai, dalam dua bulan terakhir, peristiwa tragis seperti ini telah terjadi dua kali. Sebelumnya, kecelakaan juga dialami oleh rombongan siswa SMA Perjuangan Terpadu Depok di Tol Semarang-Batang KM 352 pada 29 April 2024. 

"Jika study tour tersebut bukan sesuatu yang wajib dan tidak memiliki nilai meningkatkan kualitas pendidikan, lebih bagus ditiadakan," katanya. "Kalau ada manfaatnya, carilah lokasi study tour ke destinasi wisata yang tidak banyak mengandung risiko,"  Sabtu malam, 11 Mei 2024.

RICKY JULIANSYAH | PRIBADI WICAKSONO | SEPTIA RYANTHIE | MILA NOVITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus