Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berkaca Kasus Denda Listrik Tarzan Srimulat, Ketahui Apa itu P2TL yang Dilakukan PLN

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan oleh PLN. Apa saja yang dilakukannya, siapa petugasnya?

9 Maret 2023 | 17.57 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) menjadi sorotan karena denda listrik fantastis yang dikenakan kepada pelanggan. Denda fantastis tersebut terungkap ketika komedian Toto Muryadi atau dikenal dengan Tarzan Srimulat curhat tentang sang anak yang dikenakan denda listrik mencapai Rp 90 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang dibagikan oleh Maman Suherman dalam akun media sosialnya, terlihat bahwa Tarzan menyatakan bahwa jika dalam tiga hari denda tersebut tidak dilunasi, aliran listrik di rumah tersebut akan diblokir. Tarzan menyatakan bahwa ia sudah pernah mendatangi langsung kantor PT PLN (Persero) dan setelah mendatangai langsung, ia mendapatkan potongan denda sehingga hanya perlu membayar Rp 72 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Merespons keluhan Tarzan, Manager PLN UP3 Kramat Jati Aditya Yoga Nugraha menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan tujuan memastikan kWh meter dapat berfungsi dengan baik sehingga keselamatan pelanggan dapat terjamin.

“P2TL dilakukan sebagai salah satu upaya preventif PLN untuk menjamin dan menjaga keselamatan pelanggan,” kata Yoga, dikutip dari keterangan resmi.

Lalu, apa sebenarnya P2TL?

Melansir laman resmi PLN, disebutkan bahwa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Siapa Petugas P2TL?

Petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi :

- Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

- Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.

- Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.

- Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.

- Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk :

- Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.

- Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.

- Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

Profil petugas pelaksana lapangan P2TL :

- Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.

- Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.

- Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.

- Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.

- Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.

- Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

Jenis dan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :

1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus