Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berlaku Hari Ini, Barang Impor di Atas USD 3 Kena Tarif Bea Masuk

Mulai hari ini, barang impor dengan harga di atas Rp 40 ribu sudah dikenai tarif bea masuk.

30 Januari 2020 | 10.55 WIB

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil "jastip" dari Singapura.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil "jastip" dari Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah pemerintah mengendalikan impor mulai diterapkan pada hari ini 30 Januari 2020. Jika sebelumnya barang impor dengan nilai di bawah US$ 75 masih bebas tarif bea masuk, kini barang dengan harga US$ 3 per kiriman pun sudah dikenai bea masuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang. Dalam ketentuan tersebut, penyesuaian batas nilai pembebasan tarif bea masuk atau (de minimis value) diberlakukan per 30 Januari 2020.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan aturan ini, artinya pembebasan tarif bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah Rp 40.971/kiriman (kurs US$1=Rp13.657). Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang bebas bea masuk adalah yang seharga US$75/kiriman atau setara dengan Rp 1,02 juta/kiriman.

Drastisnya penurunan batas nilai pembebasan tarif bea masuk barang kiriman tersebut secara otomatis akan membuat harga produk yang diimpor menggunakan metode barang kiriman menjadi lebih mahal. Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan bahwa pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.

Dengan berlakunya aturan ini, maka lonjakan harga akan terasa pada produk  sepatu, tas dan garmen yang diimpor melalui jalur barang kiriman. Pasalnya, ketiga produk tersebut selain dikenai ketentuan de minimis yang baru juga akan dikenai skema tarif normal (MFN).

Dalam hal ini tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ketiga komoditas tersebut ditetapkan sebesar 10 persen, dan pajak penghasilan 7,5 persen—10 persen. Selanjutnya untuk bea masuk tas ditetapkan sebesar 15 persen – 20 persen, sepatu 25 persen – 30 persen dan produk tekstil 15 persen -25 persen.

Sementara itu, untuk produk di luar ketiga komoditas itu akan dikenai penyesuaian tarif yakni dari awalnya 27,5 persen - 37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP dan PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi 17,5% (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0 persen).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan kebijakan tersebut menjadi titik cerah bagi industri dalam negeri setelah selama ini digempur oleh barang-barang impor. Daya saing produk dalam negeri di pasar domestik diyakini akan meningkat. 

“Kami khawatir, industri dalam negeri terus merana. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, kami yakin industri domestik kita bisa lebih bersaing karena membuat level kompetisi yang adil dengan produk impor,” katanya kepada Bisnis, Rabu 29 Januari 2020.

Adapun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kegiatan impor melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019. Volume tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada dan 6,1 juta paket pada 2017.

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus