Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Besok Kartu ATM Bank Mandiri Magnetic Stripe Akan Diblokir, Segera Ganti ke Chip

Mulai esok hari, 1 Juni 2021, Bank Mandiri akan memblokir kartu ATM yang masih menggunakan magnetic stripe.

31 Mei 2021 | 10.14 WIB

Ilustrasi Kartu Debit Bank Mandiri. TEMPO/Fardi Bestari
Perbesar
Ilustrasi Kartu Debit Bank Mandiri. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengingatkan kembali bahwa mulai esok hari, 1 Juni 2021, pihaknya akan memblokir kartu ATM yang masih menggunakan magnetic stripe. Nasabah yang belum mengganti kartu debit dari teknologi magnetic stripe ke kartu yang menggunakan chip dengan tanggal kedaluwarsa 2023-2025, akan langsung diblokir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dikutip dari situs resminya pada Senin, 31 Mei 2021, Bank Mandiri menjelaskan, mulai 1 April 2021 pihaknya telah mulai memblokir kartu debit magnetic stripe yang memiliki expiry date 2021-2022. Oleh karena itu, nasabah pun diimbau untuk segera mengganti kartu debitnya menjadi ber-chip demi kelancaran transaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nasabah yang masih menggunakan Mandiri Debit Magnetic Stripe diharapkan segera mengganti kartu ke Mandiri Debit Chip sebelum tanggal tahapan blokir," demikian pengumuman perseroan.

Bila hingga sampai tenggat waktu, nasabah belum mengganti kartu ATM menjadi berteknologi chip, maka kartu tersebut akan terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun. Nasabah harus segera ke kantor cabang terdekat untuk melakukan penggantian ke kartu Mandiri Debit Chip agar bisa bertransaksi kembali.

Ketentuan konversi kartu debit berbasis magnetic stripe menjadi chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia. Peralihan ke kartu chip semata-mata untuk keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan kartu debit.

Bank Mandiri menerbitkan kartu Mandiri Debit Chip, sesuai dengan ketentuan atau regulasi dari BI, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015. Aturan itu mengatur tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Kartu ATM berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe. Pasalnya, dengan kartu berteknologi chip bisa mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus