Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI melakukan revisi atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/7/PBI/2014 tentang pengelolaan Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing. Revisi tersebut tertuang dalam PBI No. 21/1/PBI/2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Riza Tyas mengatakan revisi tersebut berkaitan dengan adanya model transaksi baru dalam ULN yang dikenal dengan Transaksi Partisipasi Resiko atau TPR.
"Revisi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap ULN. Sebab transaksi dalam dunia keuangan selalu bergerak dan memunculkan beragam jenis transaksi baru," kata Tyas dalam konferensi persnya di Kantor BI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 24 Januari 2019.
Tyas mengatakan model transaksi ini terbilang baru di Indonesia. Model ini baru masuk ke Indonesia sekitar akhir tahun 2016. Adapun di dunia, TPR telah banyak dimanfaatkan sejak 2009 terutama di New York, Amerika Serikat.
Adapun TPR adalah transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko atau master risk participation agreement kedua pihak.
Tyas juga menjelaskan TPR perlu diatur karena jenis transaksi ini melibatkan aliran dana dari luar negeri atau asing. Karena itu, jika tidak tercatat dan diperhatikan tentu bakal memunculkan risiko bagi kondisi ekonomi domestik.
Selain itu, revisi ini juga dilakukan guna mendukung aspek keberhati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri. "Aturan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya dalam valas supaya senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata dia.