Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz PT First Media Tbk tidak akan mempengaruhi layanan internet FastNet dan TV Kabel dari First Media. Sebab, kedua layanan tersebut tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz.
Baca juga: Izin Frekuensi Akan Dicabut, Nilai Saham PT First Media Turun
Namun, ia menjelaskan pencabutan frekuensi itu akan berpengaruh pada layanan mobile broadband dengan produk bernama Bolt. “Mobile broadband yang bentuknya produk bernama Bolt itu akan terdampak otomatis, layanan berhenti. Jadi Bolt itu produk bersama dia dan PT Internux,” kata Ferdinandus saat dihubungi Tempo, Senin, 19 November 2018.
Hari ini, Kominfo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz dari tiga perusahaan termasuk PT First Media Tbk. Ferdinandus mengatakan hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan yaitu tanggal 17 November 2018, ketiga pihak tersebut belum melakukan pembayaran yang telah tertunda selama dua tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.
Pencabutan izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.
Tempo berupaya meminta tanggapan PT First Media melalui alamat email [email protected] terkait rencana pencabutan izin tersebut. Namun hingga berita ditulis, belum ada tanggapan dari First Media. Adapun PR Agency PT First Media menyatakan belum ada keterangan resmi dari PT First Media terkait rencana pencabutan izin frekuensi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini