Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos Bank Harda Jelaskan Progress Suntikan Modal dari Perusahaan Chairul Tanjung

Bank Harda Internasional menjawab sejumlah pertanyaan Bursa Efek Indonesia terkait pemenuhan POJK 12/2020 yang di antaranya terkait modal inti bank.

10 Maret 2021 | 09.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bank Harda Internasional. bankbhi.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Harda Internasional Tbk. menjawab sejumlah pertanyaan Bursa Efek Indonesia terkait pemenuhan POJK 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan itu di antaranya mengatur tentang minimal modal inti bank.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan, Direktur Utama Bank Harda Internasional Yohanes menjelaskan, pihaknya masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pengambalihan perseroan oleh PT Mega Corpora.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yohanes juga menjelaskan proses penambahan modal perseroan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) menjadi minimal Rp 1 triliun pada 31 Desember 2020 sesuai ketentuan POJK 12/2020, baru dapat dilaksanakan setelah persetujuan OJK tentang pengambilalihan perseroan dinyatakan efektif.

Oleh sebab itu, hingga 31 Desember 2020 lalu, Bank Harda Internasional belum dapat memenuhi ketentuan POJK 12/2020. Namun demikian, perseroan yakin hal tersebut tak menimbulkan dampak negatif terhadap kelangsungan usaha serta kegiatan operasional perseroan.

Perseroan, kata Yohanes, telah menyampaikan rencana pemenuhan modal inti minimum kepada OJK dalam rangka pengambilalihan perseroan. Mega Corpora sebagai perusahaan induk pun telah mencantumkan permohonan prinsip untuk menerima perseroan sebagai kelompok usaha bank (KUB) dari Mega Corpora.

Setelah menjadi anggota KUB, maka modal inti minimum yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 1 POJK 12/2020 yakni sebesar Rp 1 triliun. "Pemenuhan modal inti minimum tersebut akan dilakukan oleh Mega Corpora melalui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)," kata Yohanes.

Lebih jauh Yohanes menjelaskan, setelah pengambilalihan dan setelah HMETD, kepemilikan saham Bank Harda Internasional dengan kode BBHI oleh Mega Corpora akan meningkat menjadi 90,59 persen. Persentase tersebut dengan asumsi Mega Corpora yang merupakan salah satu perusahaan milik Chairul Tanjung ini akan mengambil semua saham baru yang dikeluarkan oleh perseroan.

Perseroan juga menjawab pertanyaan otoritas tentang strategi usaha perseroan. Yohanes memaparkan, BBHI berencana untuk melakukan perubahan model bisnis dari bank konvensional menjadi bank digital.

Bank Harda Internasional akan menyediakan produk dan layanan perbankan digital inovatif terintegrasi dengan ekosistem CT Corpora yang memberikan solusi dan seamless customer experience bagi nasabah, serta memberikan nilai tambah yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan. "Perubahan model bisnis tersebut akan diagendakan dalam RUPSLB yang akan ditentukan kemudian," kata Yohanes.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus