Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan yang dimiliki oleh Chairul Tanjung, PT Mega Corpora telah resmi menjadi pemegang saham pengendali PT Bank Harda Internasional Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 15 Maret 2021, manajemen Bank Harda melaporkan hal tersebut. Mega Corpora resmi mengambil alih 73,71 persen saham bank dengan kode BBHI tersebut atau sebanyak 3,08 miliar saham dengan jumlah nominal Rp 308,44 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai proses akuisisi, per 15 Maret 2021 itu pula, pemegang saham lainnya dengan kepemilikan di bawah 5 persen sebesar menggenggam total 26,28 persen saham dengan nilai Rp 109,9 miliar.
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Bank Harda tercatat sebanyak 4,18 miliar saham dan saham dalam portepel sebanyak 5,81 miliar saham. Secara total, jumlah modal dasar BBHI terdiri dari 10 miliar saham dengan jumlah nominal Rp 1 triliun.
Bank Harda sebelumnya mengumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin untuk aksi akuisisi pada 10 Maret 2021. Direktur Utama BBHI Yohanes mengatakan lampu hijau itu diberikan oleh pengawas perbankan OJK.
Persetujuan itu dikeluarkan lewat Keputusan Dewan Anggota Komisioner OJK No. Kep.40/D.03/2021 tanggal 10 Maret 2021. Keputusan itu mengatur tentang izin pengambilalihan 73,71 persen saham PT Bank Harda Internasional Tbk. oleh PT Mega Corpora.
"Penyelesaian transaksi pengambilalihan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yohanes dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Sabtu, 13 Maret 2021.
Akuisisi tersebut akan memiliki dampak terhadap para pemegang saham. Apabila proses pengambilalihan telah selesai, maka Mega Corpora akan melakukan penawaran tender wajib. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Harga penawaran tender wajib sudah diumumkan kepada publik sejak awal November 2020, yaitu Rp 160,26 per saham. Harga tersebut merupakan rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman rencana pengambilalihan.
Sebelumnya pada 16 Oktober 2020, pemegang saham mayoritas Bank Harda, PT Hakimputra Perkasa telah meneken pengikatan jual beli saham sebanyak 3,08 miliar lembar atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Pemegang saham BBHI juga telah memberikan persetujuan rencana pengambilalihan oleh perusahaan milik Chairul Tanjung, Mega Corpora, atas 3,08 miliar saham tersebut. Restu pemegang saham diberikan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar pada akhir Januari 2021 lalu.
BISNIS