Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bos Pertamina Keluarkan Surat Edaran: Minta Pegawainya Tak Pamer Kekayaan

Bos Pertamina Nicke Widyawati minta pegawainya tidak memamerkan gaya hidup mewah.

21 Maret 2023 | 14.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus pegawai Kementerian Keuangan yang pamer kekayaan memunculkan seruan lembaga lain khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada pegawainya untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah. Salah satunya adalah PT Pertamina (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat edaran bernomor E-01/C00000/2023-50 itu tentang kepatutan pekerja dalam interaksi sosial dan beredar di media sosial Twitter. Pertamina sudah mengkonfirmasi soal kebenaran surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut isi surat edaran yang beredar tersebut:

“Dalam rangka menjaga citra perusahaan di mata masyarakat serta menghindari dinamika sosial yang dapat mengganggu jalannya bisnis perusahaan, maka seluruh Perwira Pertamina harus memastikan dirinya dan seluruh anggota keluarga agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Utama AKHLAK, mendorong kesederhanaan hidup, serta menjaga asas kepantasan dan kepatutan, dengan menerapkan beberapa hal,” demikian bunyi pembukaan surat yang ditandatangi pada 10 Maret 2023 lalu.

Beberapa hal tersebut adalah:

1. Berpakaian sepantasnya disesuaikan dengan lingkungan dan kegiatan, tidak menggunakan aksesoris berlebihan khususnya saat menggunakan seragam perusahaan atau pakaian dinas lainnya, baik di lingkungan kerja maupun publik;

2. Bersikap dan berperilaku bersahaja sebagai Perwira Pertamina. Menghormati norma-norma dan etika yang berlaku di lingkungan masyarakat, serta memiliki rasa empati yang tinggi atas kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar;

Selanjutnya: Bos Pertamina minta pegawai bijaksana menggunakan media sosial

3. Bijaksana dan dewasa dalam menggunakan media sosial dengan: a. Menggunakan media sosial sesuai dengan kebutuhan; b. Menjaga sikap dan etika dalam berinteraksi dengan pengguna lain; c. Tidak menunjukkan gaya hidup yang memperlihatkan kemewahan serta sikap yang berlebihan baik berupa penggunaan barang, unggahan foto/ video, dan ucapan/ komentar yang tidak sensitif, yang dapat memberikan citra negatif terhadap perusahaan, lingkungan sekitar ataupun masyarakat luas;

4. Dalam Keterlibatan Sebagai anggota komunitas tertentu, baik yang bersifat hobi ataupun profesi, mengedepankan etika sosial dan rasa empati apabila melakukan aktivitas di fasilitas umum yang bersinggungan dengan masyarakat;

5. Menjadi role model di masyarakat melalui perilaku yang positif, serta berkontribusi kembali terhadap pemberdayaan masyarakat (giving back) melalui kegiatan sosial, sociopreneurship, dan lain-lain, yang dapat meningkatkan citra, kepercayaan, dan kecintaan masyarakat;

6. Pejabat level Manager ke atas di masing-masing fungsi agar dapat menjadi role model untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

“Implementasi Surat Edaran ini menjadi referensi yang wajib diterapkan oleh Direktur yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) dan pimpinan tertinggi fungsi pengelola SDM di Pertamina Group yang meliputi subholding, anak perusahaan portofolio serta menjadi acuan perusahaan terafiliasi pertamina,” tertulis dalam surat itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus