Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto mengatakan pihaknya bakal mengelola dana energi baru terbarukan (EBT). Dengan begitu, pemerintah tidak perlu membentuk badan pengelola dana EBT sebagaimana usulan Komisi VII DPR.
"Portofolio kami sudah mumpuni. Kami sudah kelola dana JCF (Joint Commonwealth Fund)," tutur Joko dalam acara Tempo Energy Day 2023 di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Sebelumnya, Komisi VII DPR memang mengusulkan pembentukan badan pengelola dana EBT masuk dalam RUU EBT. Namun, usulan itu juga ditolak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Sebab, Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBT merupakan fungsi dari kementeriannya.
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," ujar Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 20 November 2023.
Arifin menolak usulan Komisi VII karena saat ini sudah ada badan pengelolaan dana khusus yang bersumber dari EBT. Sebab, pemerintah sudah membentuk BPDLH dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS). Selain itu, kata dia, pemerintah mesti menyederhanakan birokrasi untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis.
"Tanggapan pemerintah atas usulan DPR RI, ya, memperhatikan arahan Presiden RI untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, serta regulasi eksisting yang telah mengatur kewenangan pelaksanaan kebijakan energi baru dan terbarukan oleh Kementerian ESDM," tutur Arifin.
Pilihan editor: Alasan Menteri ESDM Usulkan Nilai Ekonomi Karbon Masuk RUU EBET
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini