Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhir-akhir mendapat sorotan publik karena dugaan kasus suap Bupati Bogor, Ade Yasin, yang melibatkan empat pegawai BPK. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memutihkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Bogor. Kini, dugaan ini tengah diproses dan ditindaklanjuti oleh BPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari bpk.go.id, BPK adalah lembaga pemeriksa pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara yang bersifat mandiri dan independen. Kedudukan dan tugas BPK diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23E menyatakan bahwa bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga negara. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Setelah diserahkan, apabila ditemui kejanggalan atau masalah, laporan keuangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh lembaga lain yang berwenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, BPK diberi berbagai wewenang. Dilansir dari bpk.go.id, beberapa contoh wewenang BPK:
- menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
- meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
- melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Selain wewenang, BPK juga berpijak pada beberapa prinsip atau nilai dasar untuk menjalankan tugasnya. Dilansir dari bpk.go.id, berikut adalah beberapa nilai dasar yang melandasi kerja BPK:
- Independensi; yaitu bahwa BPK menjunjung tinggi independensi baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/ atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi;
- Integritas; yaitu bahwa BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
- Profesionalisme; yaitu bahwa BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.