Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan 81.138 kemasan makanan dan minuman kedaluwarsa menjelang akhir 2019. Temuan terbanyak tercatat di Sulawesi Selatan dengan jumlah 25.481 kemasan atau 31,4 persen dari total produk kedaluwarsa yang berhasil disita.
"Kami temukan jenis pangan yang paling banyak kedaluwarsa adalah minuman serbuk, bumbu-bumbuan, dan minuman kopi," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Setelah Sulawesi Selatan, produk pangan kedaluwarsa terbanyak selanjutnya ditemukan di Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 10.681 kemasan, Bengkulu sebanyak 5.917 kemasan, Sulawesi Tenggara 5.398 kemasan. Kemudian, Papua Barat 4.936 kemasan, dan Maluku Utara 4.855 kemasan.
Temuan terbanyak juga tercatat di Nusa Tenggara Barat dengan jumlah 3.593 kemasan, Maluku 3.592 kemasan, Aceh 3.570 kemasan, dan Kalimantan Selatan 1.731 kemasan. Adapun provinsi dengan temuan produk kedaluarsa terendah terdapat di DKI Jakarta, yakni hanya 55 kemasan.
Penyelisikan makanan kedaluwarsa ini dilakukan sepanjang Desember 2019 sebagai bentuk intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020. Sebab, Penny mengatakan, umumnya konsumsi masyarakat terhadap pangan tinggi menjelang hari raya.
"Permintaan yang meningkat ini umumnya terkait dengan sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti air minum dalam kemasan, tepung, maupun pangan sajian hari raya," ucapnya.
Selain produk kedaluwarsa, BPOM menemukan ada 96.216 kemasan ilegal dan 11.414 kemasan pangan rusak. Dengan begitu, secara keseluruhan, BPOM menemukan 188.768 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan atau TMK dengan kriteria ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.
Seumpama dinominalkan dalam bentuk ripiah, angka tersebut setara dengan Rp 3,97 miliar. Adapun pangan yang tergolong TMK ini diciduk dari 1.152 sarana distribusi.
Penny menerangkan, untuk melindungi masyarakat, produk pangan TMK yang menjadi temuan BPOM ini telah diturunkan dari rak pajang agen distributor. BPOM juga sudah mengeluarkan perintah untuk tidak mengedarkan produk-produk temuan ini.
Adapun bagi pelaku usaha yang terjaring karena mengedarkan produk TMK, BPOM telah melakukan pendalaman untuk menetapkan sanksi. "Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif atau perlu ditingkatkan ke proses pro-justicia," ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini