Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan patroli siber untuk mengawasi produksi dan peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat, serta kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas Kepala BPOM L. Rizka Andalucia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan, selama periode September 2022-Oktober 2023, BPOM telah memblokir (take down) terhadap 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian hampir mencapai Rp 500 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Serta 103.587 tautan penjualan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dengan nilai keekonomian sebesar Rp 900 miliar,” ujar dia dalam keterangan tertulis dikutip dari website BPOM pada Kamis, 14 Desember 2023.
Untuk pengawasan offline, BPOM menemukan 50 item obat trandisional yang mengandung bahan kimian obat. Total temuan obat trandisional sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 39 miliar.
“Temuan produk itu tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan,” kata Rizka.
Selain itu, ada 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya pada periode yang sama. Jumlah total kosmetik itu sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 42 miliar. Komestik ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.
Tren penambahan bahan kimia obat pada produk obat tradisional masih didominasi oleh bahan kimia sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu ada juga bahan kimia deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk mengatasi pegal linu, disusul sibutramin dengan klaim pelangsing.
Selain itu, ada juga obat trandisional yang mengandung bahan kimia obat efedrin, pseudoefedrin HCl, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl. “Bahan kimia obat tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional,” katanya.
Kandungan tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Penambahan bahan kimia obat juga dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.
Untuk bahan dilarang atau berbahaya yang ditemukan pada kosmetik didominasi oleh penambahan merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon pada produk krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah. Penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal.
Penggunaan asam retinoat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik). Sedangkan penggunaan hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara pewarna merah K3 dan merah K10 berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Berdasarkan pengawasan dan penindakan yang dilakukan BPOM dalam tiga tahun terakhir, terlihat tren kenaikan jumlah perkara obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang ditangani BPOM. Pada 2020 terdapat 31 perkara, tahun 2021 sebanyak 53 perkara, tahun 2022 sebanyak 61 perkara, dan tahun 2023 hingga bulan Oktober ini sebanyak 52 perkara.
Sementara untuk komoditas kosmetik, jumlah perkara kosmetik yang ditangani BPOM, yaitu sebanyak 88 perkara di tahun 2020, 57 perkara di tahun 2021, 76 perkara di tahun 2022, dan 50 perkara di tahun 2023 (hingga Oktober 2023).