Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

BRI: Biaya Transfer ke Sesama Nasabah di 160 ATM Lama, ATM Link Gratis

BRI menyatakan biaya transfer Rp 1.000 ke sesama nasabah hanya berlaku di ATM lama. Sedangkan di ATM Link tidak dikenakan biaya.

2 Juni 2021 | 11.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk atau BRI dikenakan biaya sebesar Rp 1.000 untuk transaksi transfer ke sesama rekening BRI lewat ATM BRI. Manajemen BRI membenarkan informasi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tarif transfer sesama BRI sebesar Rp 1.000 dikenakan pada 160 ATM BRI versi lama yang belum menjadi ATM Link," demikian keterangan resmi Contact BRI kepada Tempo pada Rabu, 2 Juni 2021. Biaya Rp ini berlaku sejak 1 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, kabar soal biaya transfer Rp 1.000 ini disampaikan oleh akun resmi mereka @kontakBRI saat berinteraksi dengan netizen. ""Hai sobat BRI, kami informasikan apabila transfer sesama BRI melalui mesin ATM BRI dikenakan biaya transfer Rp1.000."

Pada Selasa, 1 Juni 2021, beberapa cuitan akun tersebut soal biaya transfer Rp 1.000 ini masih bisa diakses. Tapi pada Rabu, 2 Juni 2021, cuitan tersebut sudah dihapus dan tak lagi bisa diakses.

Dalam keterangan resmi ini, Contact BRI menyebut 160 ATM versi lama tersebut akan ditutup secara bertahap tahun ini. Namun demikian, nasabah tetap dapat menikmati transfer sesama BRI gratis melalui BRImo.

Di sisi lain, pihak BRI juga menyebut hampir seluruh ATM yang dimiliki BRI atau 99 persen kini telah menjadi ATM Link BRI. Jumlahnya mencapai 16.378 unit ATM. "Transfer sesama BRI melalui ATM Link BRI tersebut tidak dipungut biaya atau gratis," demikian bunyi keterangan resmi ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus