Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BRI Setuju Berikan Bantuan Teknis untuk Bank Bukopin

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk setuju untuk memberikan bantuan teknis (technical assitance) kepada PT Bank Bukopin Tbk.

17 Juni 2020 | 09.55 WIB

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. menyatakan setuju dan akan memberikan bantuan teknis (technical assitance) kepada PT Bank Bukopin Tbk terkait likuiditas dan opersional bank.

Corporate Secretary BRI Amam mengungkapkan, BRI telah menerima Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 11 Juni 2020 perihal permintaan technical asistance untuk Bank Bukopin.

“Bank BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan technical assitance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Amam melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2020.

Atas surat tersebut, bank pelat merah itu juga mengirimkan surat balasan ke OJK pada tanggal 12 Juni 2020. Surat itu untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab BRI sebagai tim technical assistance. Hal itu termasuk dalam hal-hal yang harus dilakukan dan juga  dilarang untuk dilakukan, serta kejelasan tentang batas waktu penugasan.

"Jelas bahwa kedua surat di atas hanya berkaitan dengan penunjukan BRI sebagai Tim Technical Assitance dan tidak satupun menyebutkan bahwa BRI diminta untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali dari Bank Bukopin,” tutur Amam.

Dengan adanya penjelasan ini, Amam meluruskan soal isu dan opini yang beredar bahwa BRI akan mengambil alih Bank Bukopin.

Sebelumnya, beredar surat dari OJK yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertanggal 11 Juni 2020 dengan perihal permintaan technical assistance. Dalam surat dengan nomor SR-9/PB.3/2020, tertulis merujuk surat OJK kepada pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk., yaitu KB Kookmin Bank No.SR-16/D.03/2020, PT Bosowa Corporindo No.SR-17/D.03/2020, dan Kopelindo No. SR-18/D.03/2020 yang semuanya bertanggal 10 Juni 2020, OJK meminta pemegang saham emiten dengan kode BBKP tersebut untuk memberikan kuasa kepada tim technical assistance.



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus