Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BTN Beri Keringanan KPR ke 3.000 Debitur Akibat Corona

BTN memberi keringanan kredit KPR kepada debitur yang terdampak corona.

6 April 2020 | 12.23 WIB

Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 31 Januari 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 31 Januari 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN mencatat telah melakukan restrukturisasi kredit pemilikan rumah (KPR) kepada lebih dari 3.000 debitur pada Maret 2020, atau pasca diumumkan keringanan kredit oleh pemerintah dan OJK untuk menekan dampak pandemi virus corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan setidaknya sudah ada puluhan ribu debitur yang melakukan pengajuan dengan yang telah disepakati sekitar 3.000 debitur selama bulan ketiga tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada umumnya debitur yang telah disetujui untuk mendapatkan restrukturisasi kredit tersebut berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Menurutnya, tindakan restrukturisasi tersebut sudah berdasarkan kesepakatan dengan nasabah, berupa rentang waktu penundaan hingga skema pembayaran berikutnya ketika relaksasi selesai dIlakukan.

Sebelum kredit debitur direstrukturisasi, Bank BTN memastikan bentuk restrukturisasi yang disepakati nasabah. Selain itu, juga harus disepakati cara pembayaran angsuran berikutnya ketika restrukturisasi selesai dilakukan. Pilihannya yakni debitur dapat membayar angsuran dalam bentuk penambahan waktu maupun disebar atau dibagi ke sisa waktu pembayaran.

Setidaknya, sebagian besar bentuk restrukturisasi yang didapat debitur Bank BTN adalah penundaan bayar pokok dan atau bunga selama rentang waktu satu tahun. "Semua kami layani, banyak juga yang tidak terdampak berusaha untuk meminta (restrukturisasi) juga. Bukan tidak disetujui, kami belum bisa jawab. Makanya ditawarkan kembali ke nasabah, kami assess, dan itu hak debitur (sepakat dengan tawaran bank)," katanya Senin, 6 April 2020.

Menurutnya, pada Maret 2020, cukup banyak nasabah yang masih mampu melakukan pembayaran kredit ke Bank BTN, sehingga dampak pengajuan restrukturisasi belum terasa. Kemungkinan, jumlah kredit yang akan direstrukturisasi akan terus meningkat, terutama di April 2020 dan Mei 2020. "Kan di Maret masih ada satu kali angsuran, pada April kalau sulit keluar rumah, pasti akan meningkat," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus