Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

BTN Buka Suara soal Pengosongan Paksa Rumah Satrio Arismunandar

Orang-orang yang mengaku petugas dari Bank BTN meminta Aria mengosongkan rumahnya.

12 Juni 2022 | 15.37 WIB

BTN Targetkan Kredit Properti Tumbuh 23 Persen
Perbesar
BTN Targetkan Kredit Properti Tumbuh 23 Persen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menanggapi beredarnya informasi bahwa bank tersebut akan mengosongkan rumah wartawan senior, Satrio Arismunandar. Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman mengatakan persoalan ini sudah dikomunikasikan dengan Sugeng Teguh Santoso, pengacara Satrio.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berdasarkan hasil pembicaraan dengan pengacara, kita sepakat untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya dan sepakat untuk bertemu," kata Ari saat dihubungi Ahad, 12 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia tidak membantah soal informasi yang beredar ihwal penyitaan dalam rilis Satrio sebelumnya. "Hasil pembicaraan, kita akan bertemu dulu dan sepakat akan menyelesaikan permasalahan secara baik," kata dia.

Adapun Satrio mengatakan sembilan orang yang terdiri atas para petugas BTN, termasuk dua pimpinan PT. Bangun Properti Nusantara, mendatangi rumahnya pada 10 Juli 2022. Mereka meminta Aria untuk mengosongkan rumah tersebut.

Pada Minggu 5 Juli 2022, tiga debt collector PT. Bangun Properti Nusantara telah memaksa Satrio dan keluarganya untuk menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Namun Satrio menolak karena ia menganggap tindakan orang-orang itu intimidatif dan tidak manusiawi.

Setelah upaya pengosongan itu beredar di media, pihak BTN memerintahkan petugasnya untuk mengkonfirmasi kebenaran isi berita. Hal itu dinyatakan Pandu, petugas BTN Pusat yang datang dan tampak memimpin “Tim BTN” kepada Satrio.

Bersama Tim BTN yang mendatangi rumah Satrio di Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah, ikut pula pihak ketiga, yakni Sindu dan Ivan dari PT. Bangun Properti Nusantara. Keduanya selama ini memerintahkan penagihan ke rumah Satrio, dan terakhir mengupayakan pengosongan rumah.

Kepada Satrio dan istri, Pandu membantah isi berita yang beredar di media dan “mengklarifikasi” bahwa pihak BTN tidak melakukan kesalahan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus