Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos membantah tudingan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang menyebut respons kelompok buruh menolak Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah lantaran termakan hoaks.
"Jadi kalau pemerintah mengatakan bahwa itu termakan hoaks, justru itu adalah konstruksi dari pemerintah, di mana presiden mengumpulkan pengusaha kemudian direspon oleh pembantu presiden. Janganlah sudah melempar lalu cuci tangan. Itu menjadi tradisi buruk," ujar Nining melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Jumat lalu, Hanif Dhakiri memastikan pemerintah belum mengeluarkan draft Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Yang merevisi siapa? Itu kemakan hoaks karena ada draft yang enggak jelas dari mana, pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa," tutur Hanif.
Nining justru mengatakan sikap para buruh menolak rencana revisi beleid itu lantaran ada sejarah bahwa pemerintah kerap tidak melibatkan buruh dalam mengeluarkan kebijakan soal ketenagakerjaan.
Dia mencontohkan saat pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Menurut dia, pemerintah baru mengundang buruh tiga hari sebelum beleid diketok palu. Begitu pula saat penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2016 soal Pemagangan.
"Tiba-tiba diketok palu, apakah itu yang disebut sudah disosialisasikan. Jadi kerap ada draft di pemerintah dan menjelang ketok palu baru mereka mengundang serikat buruh seolah sudah sosialisasi," kata Nining. "Tidak mungkin mereka melakukan itu tanpa dibahas di divisi hukum dan lainnya. Pasti ada pasal mana yang sudah dibahas tapi disembunyikan saat serikat buruh bertanya."
Padahal, Nining mengatakan kaum buruh hanya ingin pemerintah melibatkan mereka sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam Revisi Undang-undag Ketenagakerjaan tersebut. Apalagi, rencana revisi beleid ini sejatinya sudah masuk ke babak ketiga.
"Jadi kalau dibilang hoaks, yang hoaks itu menteri. Kenapa kemarin yang memulai isu kan pemerintah, bukan serikat buruh. Ini sudah babak ketiga mau merevisi UU ketenagakerjaan, walau memang beleid itu merugikan kaum buruh," tutur dia.
Karena itu, Nining menyatakan buruh tetap menolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan versi pengusaha dan pemerintah. Ia pun mendorong pemerintah lebih transparan dalam menyusun perubahan beleid tersebut. Di samping, kelompok buruh juga tengah mengkaji usulan soal revisi beleid tersebut.
Dalam pernyataannya kepada Tempo, pada 10 Juli 2019, Hanif pernah menjelaskan perlunya pemerintah merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan.
Menurut Hanif, revisi tersebut adalah kebutuhan bersama agar Indonesia bisa gesit merespons dinamika pasar kerja dengan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik. "Tujuan utamanya ya untuk melindungi pekerja dalam dunia yang berubah cepat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 10 Juli 2019.
Di samping itu, perubahan UU Ketenagakerjaan juga dimaksudkan untuk dapat mengurangi pengangguran, serta memastikan agar masyarakat yang telah bekerja bisa tetap bekerja. Sementara untuk yang belum bekerja, diharapkan bisa bekerja dengan baik melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas.
CAESAR AKBAR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini