Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah akhirnya mengizinkan impor bus bekas. Pekan lalu, MenteriPerindustrian dan Perdagangan, Rini M.S. Soewandi,menerbitkan keputusan yang membolehkan impor busbekas. Ketentuan baru ini berlaku mulai Selasa pekan laludan berakhir pada akhir Juni 2004. Namun, untukbisa mengimpor bus bekas, pemerintah memberikanpersyaratan bahwa operator bus kota dan importirnya harusjuga membeli bus baru dari dalam negeri dalam jumlahyang sama. Artinya, jika mereka mengimpor lima busbekas, operator bus kota dan bus perkotaan juga mestimembeli bus baru lima unit.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo