Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara Ambil Dana Tapera, Syarat dan Ketentuannya

Cek Syarat dan Cara Pencairan Dana Tapera

31 Mei 2024 | 23.04 WIB

Tapera Dihujani Protes, Pemerintah Pantang Mundur
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tapera Dihujani Protes, Pemerintah Pantang Mundur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Besaran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan setiap bulan. Pembayaran simpanan bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. “Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Lantas, bagaimana cara mencairkan simpanan Tapera

Syarat Pencairan Dana Tapera

Dalam Pasal 24 menyebutkan, peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak mendapat pengembalian dana dan hasil pemupukannya. Pengembalian wajib dilakukan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Adapun kepesertaan Tapera dapat berakhir karena pekerja telah pensiun, pekerja mandiri (freelancer) memasuki usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

“Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara, ketentuan, dan pembayaran pengembalian simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera,” tulis Pasal 24 ayat (5). 

Cara Pencairan Dana Tapera

Untuk diketahui, simpanan Tapera dikelola oleh BP Tapera. Badan hukum yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Komisioner itu, dulunya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang secara khusus mengelola iuran tabungan perumahan pegawai negeri sipil (PNS). 

Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS, maka langkah-langkah pengembalian simpanan Tapera atau Taperum PNS sebagai berikut: 

  1. Validasi data

BP Tapera dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk validasi data pengembalian dana. Pengembalian dana dilaksanakan kepada PNS aktif dan PNS yang berhenti karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia. 

  1. Penyaluran dana

Pengembalian simpanan ditampung dalam rekening dana Tapera. Rekening yang dimaksud dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang di dalamnya terdapat subrekening atas nama peserta. BP Tapera wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh peserta untuk mengetahui jumlah saldo. 

  1. Konfirmasi oleh BP Tapera

BP Tapera menyampaikan laporan kepada Komite Tapera atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS. Dana Taperum PNS dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Untuk diketahui, penyetoran simpanan oleh pengusaha bagi pekerja atau pekerja mandiri dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10. Penyetoran dilaksanakan ke rekening dana Tapera. “Apabila tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” seperti dikutip dari Pasal 20 ayat (3) PP Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. 

 MELYNDA DWI PUSPITA 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus