Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Cek NIK KTP untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT Desember 2024

Cara cek NIK KTP untuk dapatkan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024

20 Desember 2024 | 19.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan dua jenis bantuan sosial (bansos), yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako pada Desember 2024. Program bansos reguler tersebut ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jaminan Sosial Kemensos Faisal mengatakan bantuan PKH yang disalurkan terdiri dari Tahap II (periode Juli, Agustus, dan September) serta Tahap IV (Oktober, November, dan Desember). Pendistribusiannya dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara BPNT yang cair pada Desember 2024 mencakup bantuan dari periode Juli hingga Desember bagi KPM yang menerima di Pos Indonesia. Sementara melalui Himbara mencakup bantuan dari periode November hingga Desember. 

“Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara, bantuan sudah bisa digunakan, karena telah masuk rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember,” kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024. 

Faisal pun mengimbau agar masyarakat segera melakukan transaksi paling lambat pada Selasa, 31 Desember 2024. “Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif,” ucapnya. Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerima bansos? 

Cara Cek NIK KTP yang Dapat Bansos Desember 2024

Proses pemeriksaan status penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan Kemensos. Berikut langkah-langkahnya: 

Melalui Situs Cek Bansos

-   Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

-   Tentukan wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

-   Isi nama lengkap bansos sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

-   Ketik kombinasi huruf dan angka yang muncul di layar.

-   Klik Cari Data.

-   Setelah itu, sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos akan menampilkan nama penerima, usia, jenis bansos yang diterima, hingga periode pencairan. 

Melalui Aplikasi Cek Bansos

-   Pasang Aplikasi Cek Bansos khusus ponsel bersistem operasi Android di Google Play Store.

-   Klik Buat Akun Baru.

-   Masukkan nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap dan alamat sesuai e-KTP, serta nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif.

-   Buat kata sandi.

-   Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) dengan memegang e-KTP.

-   Tekan Buat Akun Baru.

-   Tunggu proses verifikasi dan validasi data.

-   Jika dianggap layak, maka pengguna akan menerima nama akun (username) yang dikirimkan ke alamat surel yang telah didaftarkan, agar bisa mengakses Aplikasi Cek Bansos.

-   Setelah itu, isi username dan kata sandi pada Aplikasi Cek Bansos.

-   Klik opsi pencarian, lalu masukkan data penerima manfaat.

-   Kemudian, basis DTKS Kemensos akan merincikan informasi terkait penerima dan periode penyaluran bansos. 

Untuk diketahui, KPM PKH atau BPNT melalui Himbara dapat mendatangi bank atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat. Sementara bansos yang didistribusikan melalui PT Pos, undangan pengambilan akan diberikan. Pos Indonesia sendiri menyediakan tiga layanan penyaluran, yaitu datang langsung ke kantor, melalui komunitas, dan mengantarkan ke rumah KPM. 

Pada penyaluran melalui komunitas, Pos Indonesia akan mendatangi komunitas KPM yang tempat tinggalnya jauh dari kantor, seperti daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Lalu, untuk penyaluran yang diantarkan ke rumah dikhususkan kepada KPM lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang secara fisik tidak mampu pergi ke kantor pos.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus