Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Online yang Mudah

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi JKN Mobile dan JMO Mobile.

27 November 2023 | 14.11 WIB

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Perbesar
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak yang belum tahu cara cetak kartu BPJS saat ini bisa dilakukan secara online. Bahkan, pemilik BPJS bisa mencetak sendiri kartunya tanpa harus mendatangi kantor BPJS. Kartu ini sangat penting dibawa oleh peserta BPJS yang ingin berobat ke fasilitas kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Untuk bisa memiliki kartu BPJS, maka harus terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan, JKN KIS, maupun BPJS Ketenagakerjaan. Setelah terdaftar, barulah peserta bisa mencetak kartu BPJS, baik secara mandiri maupun melalui kantor BPJS terdekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daripada penasaran, mari simak pembahasan tentang cara mencetak kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang mudah dan anti ribet.

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Kepemilikan kartu BPJS menjadi hal yang wajib bagi semua peserta. Lantas, bagaimana jika kartu tersebut hilang atau rusak? Dilansir dari web BPJS kesehatan, ada beberapa cara yang bisa dicoba untuk mencetak kartu BPJS sebagai berikut:

1. Cetak BPJS Kesehatan Via Aplikasi JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone yang terkoneksi internet.
  • Daftar atau login menggunakan nomor BPJS/NIK dan password.
  • Selanjutnya, pilih menu "Perubahan Data Peserta" untuk memasukkan alamat email.
  • Pilih peserta BPJS yang ingin diubah datanya.
  • Klik email dan masukkan alamat email peserta, lalu klik Verifikasi.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email, lalu klik Simpan.
  • Kembali ke halaman utama, pilih menu "Kartu Peserta".
  • Nantinya akan muncul kartu BPJS peserta dan anggota keluarga yang terdaftar.
  • Pilih salah satu peserta yang ingin dicetak kartu BPJS nya.
  • Selanjutnya, pilih opsi Kirim Email yang ada di bagian kanan bawah.
  • Setelah itu, kartu BPJS virtual akan dikirimkan ke email yang terdaftar dan bisa diunduh untuk dicetak dalam bentuk hardfile.
  • Pastikan sudah mendaftarkan email pada aplikasi mobile JKN.

2. Cetak BPJS Kesehatan Online Via Aplikasi eDabu

Cara ini bisa dilakukan oleh peserta yang sudah bekerja. Sistem aplikasi eDabu bisa diakses oleh perusahaan. Karyawan bisa meminta bagian admin atau HR untuk melakukan cetak kartu BPJS kesehatan.

  • Unduh aplikasi eDabu Mobile di PC atau smartphone yang terkoneksi internet.
  • Login sebagai badan usaha dengan memasukkan kode badan usaha dan password, serta captcha.
  • Pilih menu peserta, dan lakukan pencarian menggunakan NIK atau nomor BPJS.
  • Klik Jenis Mutasi Cetak KIS, lalu klik pada tombol biru.
  • Selanjutnya, sistem akan mengunduh kartu BPJS Kesehatan tersebut.
  • Setelah selesai diunduh, kartu BPJS tersebut dapat langsung dicetak.

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selain BPJS Kesehatan, kartu BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicetak secara mandiri. Berikut adalah beberapa cara untuk mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Via Aplikasi Jamsostek Mobile

  • Unduh aplikasi Jamsostek Mobile di smartphone Android maupun iPhone.
  • Daftar atau login menggunakan akun yang terdaftar.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Profil Saya".
  • Pada halaman Profil Saya, klik menu "Kartu Digital Anda".
  • Selanjutnya, pilih kartu kepesertaan yang ingin diunduh.
  • Pada halaman kartu digital, pilih opsi "Klik untuk memperbesar".
  • Nantinya, kartu digital akan ditampilkan dalam ukuran penuh dan silakan klik "Simpan".
  • Kartu digital akan tersimpan di galeri smartphone dan siap digunakan sesuai kebutuhan,

2. Via BPJSTKU

  • Buka browser di perangkat dan kunjungi website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Daftar atau login menggunakan email, password, dan isikan captcha.
  • Pada halaman utama, pilih menu "Kartu Digital".
  • Selanjutnya, klik kartu kepesertaan dan pilih opsi "Simpan".
  • Secara otomatis kartu akan diunduh dan tersimpan di perangkat yang digunakan.

Fungsi Kartu BPJS Digital

Perlu diketahui bahwa kartu BPJS digital yang disimpan melalui sistem online harus digunakan sesuai dengan prosedur kartu BPJS yang asli. Kartu digital ini memudahkan peserta yang belum mencetak kartu fisik di kantor BPJS atau bagi yang kartunya tertinggal saat berobat.

Peserta tetap diwajibkan untuk membawa dokumen pendukung lainnya yaitu KTP dan KK saat pengobatan di fasilitas kesehatan. Peserta bisa mencetak sendiri kartu BPJS digital dan digunakan untuk melakukan pengobatan sebagaimana fungsi kartu BPJS fisik.

Pemegang BPJS Digital tidak diwajibkan untuk mengganti BPJS Digital dengan BPJS fisik. Namun, jika ingin menukarnya dengan kartu fisik, maka peserta bisa mendatangi kantor cabang BPJS terdekat dengan membawa KK, KTP, dan BPJS digital yang ingin ditukar.

Demikian cara cetak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara online. Sekarang, peserta BPJS tidak perlu repot mendatangi kantor BPJS untuk mencetak kartu BPJS fisik.

ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus