Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil dana tanpa perlu datang ke kantor cabang terdekat. Cara dan syarat klaim JHT via Lapak Asik terbilang mudah karena dapat dilakukan secara online. Sesuai dengan namanya, Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) memungkinkan peserta melukan klaim dana dari mana saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diberikan pemerintah bagi para pekerja yang telah memasuki masa pensiun, menderita cacat total tetap, maupun meninggal dunia dengan pemberian dana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: UU PPSK Atur Dana Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil saat Pensiun, Meninggal atau Catat Total
Dana tersebut diperoleh dari iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Nominalnya sebesar 3,7 persen dari perusahaan dan 2 persen dari pekerja.
Pekerja bukan penerima upah juga dapat mendaftarkan diri pada JHT BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran ditetapkan disesuaikan dengan jumlah pendapatan pekerja. Manfaat JHT dapat diambil pada usia 56 tahun atau lebih awal. Misalnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), keluar dari pekerjaan (resign), maupun kontrak kerja selesai (PKWT).
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi para pekerja dengan kondisi tertentu seperti ingin meninggalkan wilayah Indonesia juga diperkenankan klaim JHT. Jumlah dana yang diambil bisa disesuaikan, yakni seluruhnya atau 10-30%. Namun. Sebelum memutuskan untuk menarik hak di BPJS Ketenagakerjaan, perlu mengetahui ketentuan berdasarkan kategori sebagai berikut.
1. Peserta JHT Mencapai Usia Pensiun (56 tahun)
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik atau kartu identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta yang sudah pernah mengajukan klaim sebagian atau dengan saldo di atas Rp 50 juta.
2. Peserta Resign (Berhenti Kerja)
- Kartu keanggotan BPJS Ketenagakerjaan.
- Syarat klaim JHT via Lapak Asik selanjutnya ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun identitas lainnya.
- Surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri dari perusahaan.
- NPWP bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim sebagian.
3. Peserta Terkena PHK
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau identitas lainnya.
- Bukti PHK dapat berupa (pilih salah satu), yaitu tanda terima laporan PHK, surat laporan PHK, pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan.
- NPWP untuk pekerja yang pernah mengajukan klaim sebagian atau memiliki saldo di atas Rp 50 juta.
4. Menjadi Anggota 10 Tahun (Klaim Sebagian 10 persen)
- Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau keterangan identitas jenis lain.
- Syarat klaim JHT via Lapak Asik berikutnya ialah NPWP khusus pekerja yang pernah klaim atau mempunyai saldo lebih dari Rp 50 juta.
5. Terdaftar Sebagai Anggota 10 Tahun (Klaim Sebagian 30 persen)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau kartu identitas sejenisnya.
- Dokumen perbankan sesuai peruntukannya, yakni pembayaran DP (uang muka) rumah, pembayaran angsuran rumah, dan pelunasan sisa utang.
- NPWP bagi saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang pernah mengambil sebagian.
6. Memasuki Usia Pensiun Akibat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk atau bukti pengenal lainnya.
- NPWP bagi pemilik saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengambil sebagian juga menjadi syarat klaim JHT via Lapak Asik.
7. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik atau bukti pengenal sejenisnya.
- NPWP (peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau pernah menarik sebagian).
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
Setelah memahami syarat klaim JHT via Lapak Asik, di bawah ini langkah-langkah pengajuannya.
- Kunjungi portal https://lapakasik.bpjskesehatan.go.id/ melalui browser di gawai Anda.
- Centang kotak ‘Saya Setuju’ dan CAPTCHA ‘Saya bukan robot’, lalu klik tombol ‘BERIKUTNYA’.
- Cara klaim JHT via Lapak Asik selanjutnya adalah mengisi data pekerja sesuai instruksi.
- Ketikkan data anggota tambahan.
- Unggah dokumen pendukung sesuai kategori pengajuan dengan format PDF/JPG/PNG beserta alasan klaim.
- Cara klaim JHT via Lapak Asik berikutnya adalah upload dokumen tambahan dan KPJ jika diperlukan (bersifat opsional).
- Lakukan konfirmasi data pengajuan dan tunggu proses pemeriksaan kelengkapan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Kemudian, peserta akan dihubungi lewat video call dan diwawancarai sambil menunjukkan dokumen asli seperti yang dilampirkan.
- Apabila disetujui, saldo akan dikirimkan melalui nomor rekening yang didaftarkan.
Itulah cara dan syarat klaim JHT via Lapak Asik tanpa harus datang ke kantor cabang . Peserta hanya diminta mempersiapkan dokumen tertentu dan melaksanakan wawancara secara virtual.
MELYNDA DWI PUSPITA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.