Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Cara dan Syarat Ajukan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Kini, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

5 Oktober 2024 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja saat mereka berhenti bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada pekerja ketika mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia. Memahami prosedur klaim JHT akan mempermudah penerimaan manfaat tersebut dengan cepat dan mudah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini, proses klaim JHT semakin dipermudah dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta dapat mengajukan klaim secara online melalui aplikasi yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar dan memperbarui data dalam aplikasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara klaim JHT BPJS Kesehatan

Jika Anda telah melakukan registrasi, peserta dapat mengikuti beberapa langkah mudah untuk mengklaim JHT. Pertama, buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu pilih Klaim JHT. Jika memenuhi syarat, peserta akan melihat tiga centang hijau yang menandakan kelayakan. Selanjutnya, peserta perlu memilih alasan klaim, memeriksa data kepesertaan, serta melengkapi informasi NPWP dan rekening aktif.

Di halaman Rincian Saldo JHT, rincian saldo yang akan dibayarkan akan ditampilkan, kemudian klik selanjutnya. Setelah itu, peserta harus memeriksa ulang semua data untuk memastikan keakuratannya sebelum disimpan. Jika semua data sudah benar, silakan klik konfirmasi, an pengajuan klaim JHT Anda akan diproses.

Untuk memastikan proses klaim berjalan dengan lancar, peserta harus memperhatikan beberapa hal saat mengambil foto biometrik. Pastikan wajah terlihat jelas dan menghadap kamera, pencahayaannya cukup, serta latar belakangnya polos. Hindari penggunaan filter, kacamata, masker, atau topi saat foto untuk menghindari masalah dalam verifikasi biometrik

Untuk peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, mereka tidak perlu mengunjungi kantor cabang. Dengan layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), peserta dapat mengajukan klaim melalui portal layanan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya perlu mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru di laman

Setelah mengajukan klaim, peserta akan menerima konfirmasi dan jadwal wawancara online melalui email. Verifikasi data dilakukan melalui video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah proses wawancara selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan. 

Selain melalui layanan digital, peserta juga memiliki pilihan untuk datang langsung ke 324 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT secara langsung dengan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim.

Kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Kesehatan

- Usia Pensiun 56 Tahun

- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengundurkan diri

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

BPJS Ketenagakerjaan menghimbau peserta untuk menjaga privasi data pribadi dan menghindari penggunaan jasa calo dalam proses klaim. Penting untuk diingat bahwa seluruh proses klaim JHT tidak dipungut biaya, sehingga peserta dapat merasa tenang dan aman saat mengajukan klaim

SUKMA KANTHI NURANI  | MICHELLE GABRIELA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus