Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.

24 Juli 2024 | 09.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hubungan Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan sering jadi pertanyaan.  JHT itu berada di bawah payung BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, JHT dapat diikuti masyarakat sebagai penerima upah dan bukan pemberi upah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program perlindungan guna menjamin agar peserta menerima uang tunai. Ada tiga keadaan untuk mendapatkan uang JHT yaitu memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pengertian sebelumnya, ada beberapa tujuan JHT. JHT mempunyai misi untuk menyokong finansial peserta ketika seseorang mengalami tiga kondisi tersebut yaitu pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Program JHT mempunyai beberapa manfaat.

Pertama adalah pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau

Manfaat selanjutnya adalah pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal satu kali.

Untuk peserta program diatur dalam Pasal 4 PP 46/2015, peserta JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU),  yaitu

1. PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan; sedangkan

2. BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Pada program JHT memiliki besar iuran dengan ketentuan seperti berikut:

1. Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya dengan ketetapan 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja, sedangkan

2. Peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta dengan iuran terendah sebesar Rp20 ribu dan tertinggi sebesar Rp 414 ribu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus