Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara Membeli Saham Melalui Perusahaan Efek atau Broker, Penuhi 5 Syarat Umum

Cara membeli saham melalui perusahaan efek atau broker, dengan 5 persyaratan umum sebagai berikut

18 Mei 2021 | 15.14 WIB

Pergerakan Index Harga Saham Gabungan pada layar monitor di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.  Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Jumat (6/11/2020) di tengah kenaikan bursa global yang menyambut Pilpres AS 2020.. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pergerakan Index Harga Saham Gabungan pada layar monitor di Jakarta, Jumat, 6 November 2020. Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Jumat (6/11/2020) di tengah kenaikan bursa global yang menyambut Pilpres AS 2020.. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak badan usaha pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Dengan menyertakan modal, pihak terkait memiliki hak atas pendapatan perusahaan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lalu bagaimana cara membeli saham bagi pemula?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dilansir sikapiuangmu.ojk.go.id investor dapat mempelajari cara membeli saham di pasar modal melalui dua cara:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, membeli di pasar perdana, yaitu pada saat saham ditawarkan pertama kalinya kepada masyarakat atau investor, lazim disebut Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO.

Kedua, membeli di pasar sekunder, yakni membeli saham yang dimiliki investor lainnya melalui Perusahaan Efek (broker) yang menjadi Anggota Bursa (AB). Hanya Perusahaan Efek yang menjadi anggota AB yang dapat melakukan jual-beli saham melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau Jakarta Automated Trading System (JATS).

Untuk membeli saham melalui Perusahaan Efek, caranya investor harus membuka rekening pada Perusahaan Efek bersangkutan dengan persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir dan menyerahkan foto copy KTP yang berlaku.
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan Efek dan mengisi formulir prinsip mengenal nasabah (know your client principle). Ketentuannya termasuk menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Membuka rekening di Bank sesuai ketentuan perusahaan efek yang bersangkutan dan menyimpan sejumlah uang sebagai deposit awal.
  4. Masing-masing perusahaan efek (broker) memiliki ketentuan minimal uang deposit yang berbeda-beda. (Rata-rata sekitar Rp 5 Juta atau lebih).
  5. Setelah disetujui, investor sudah siap bertransaksi jual beli saham.

Setelah membeli saham, Anda bisa memantau catatan kekayaan melalui fasilitas online AKSes. Fasilitas ini memungkinkan para investor pasar modal Indonesia memonitor data posisi kepemilikan dana melalui jaringan internet, sehingga terjadi keterbukaan informasi kepada nasabah.

DELFI ANA HARAHAP

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus