Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Cara Mendaftar Mudik Gratis dengan Kereta Api

Ditjen Perkeretaapian menyediakan kuota sebanyak 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor untuk program mudik gratis.

5 Maret 2024 | 08.30 WIB

Pemudik menunggu kedatangan kereta di area keberangkatan, Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pemudik menunggu kedatangan kereta di area keberangkatan, Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis dengan kereta api mulai Senin, 4 Maret 2024 hingga 18 April 2024. Program ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pengguna kendaraan pribadi, terutama sepeda motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nantinya, selain penumpang, sepeda motor juga akan diangkut secara gratis. “Sehingga bisa digunakan untuk bermobilitas di tempat tujuan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari laman resmi Kemenhub RI pada Senin, Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program mudik gratis tersedia melalui jalur darat, laut, serta kereta api, yang digelar di beberapa titik simpul transportasi. Untuk jalur darat, Kemenhub telah menyiapkan ratusan bus, truk, dan tiket kereta api. 

Di jalur kereta api, Ditjen Perkeretaapian menyediakan kuota sebanyak 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor. Keberangkatan arus mudik akan dilakukan pada 2-8 April 2024. Sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024. 

Cara Mendaftar

Peserta dapat mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id. Lalu verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk. Pendaftaran juga dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

Selanjutnya: Peserta dapat melakukan pendaftaran secara langsung.... 

Peserta dapat melakukan pendaftaran secara langsung di beberapa stasiun yang terdaftar, yakni Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tangerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan. Lalu, Stasiun Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.

Pendaftar di wilayah Jabodetabek bisa menitipkan motornya kepada petugas di stasiun yang menerima pendaftaran offline untuk diangkut truk. Bagi peserta yang ingin membawa motor juga difasilitasi dua tiket kereta api selama kuota masih ada.

Berikut syarat yang dibutuhkan:

  1. Memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM yang berlaku, STNK
  2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc, standar dan tidak modifikasi
  3. Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya
  4. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
  5. Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.
  6. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
  7. Saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
  8. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun.
  9. Peserta tidak boleh menitipkan helm dan kaca spion.
  10. Kode booking tiket kereta api akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor. 

Saat membeli tiket, peserta dapat menyampaikan e-mail aktif ke petugas. Peserta tidak dapat membatalkan tiket, mengubah jadwal, dan mengubah nama penumpang pada tiket yang sudah dibeli. Peserta juga tidak diperkenankan memberikan tip untuk petugas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus