Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Mengatasi SPT Tahunan Lebih Bayar yang Seharusnya Nihil

Panduan mengatasi SPT Tahunan lebih bayar yang seharusnya nihil karena penggunaan tarif efektif rata-rata (TER).

5 Maret 2025 | 12.00 WIB

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Perbesar
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui sejumlah kendala dalam proses pelaporan SPT, salah satunya adalah lebih bayar yang seharusnya nihil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu, 5 Maret 2025, kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan, berpotensi menimbulkan status SPT yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar. Lantas, bagaimana cara mengatasinya? 

Cara Mengatasi SPT Tahunan Lebih Bayar yang Seharusnya Nihil

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pegawai atau pensiunan dapat memunculkan kelebihan dan kekurangan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada Desember tahun berjalan. Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan jumlah PPh Pasal 21 pada 1721-A1 atau 1721-A2 yang dibuat untuk masa pajak Desember, maka:

- Kelebihan wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai atau pensiunan yang bersangkutan, beserta dengan pemberian bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2.

- Jika kelebihan pemotongan bersumber dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan yang dimaksud tidak dikembalikan. 

Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 akan menjadi dasar bagi pegawai atau pensiunan untuk menyusun laporan SPT Tahunan PPh,” tulis @ditjenpajakri. 

Diketahui, PPh Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan merupakan penjumlahan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau ditanggung pemerintah dalam tahun berjalan sejak pegawai tetap mulai bekerja hingga Desember. PPh Pasal 21 yang dikreditkan termasuk dalam hal terdapat lebih bayar pada Desember tahun berjalan. 

Nominal PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, yaitu:

- Jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran II Formulir 1770-II Bagian A kolom 7 (untuk wajib pajak yang menggunakan SPT 1770).

- Jumlah PPH yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7 (untuk wajib pajak yang menggunakan SPT 1770S).

- PPh yang telah dipotong oleh pihak lain pada induk SPT 1770SS Bagian A angka 6 (untuk wajib pajak yang menggunakan SPT 1770SS). 

Kemudian, wajib pajak perlu mengisikan kolom-kolom tersebut dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam masa satu tahun pajak. Selain itu, pengisian dapat dilakukan pada bagian tahun pajak yang terdapat di angka 21 (PPh Pasal 21 terutang) pada 1721-A1 atau angka 22 (PPh Pasal 21 terutang) pada 1721-A2. 

Contoh Kasus SPT Tahunan Lebih Bayar

Sebagai contoh, Adi bekerja di PT X. Dia berstatus belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan atau TK/0. Sepanjang 2024, dia mendapatkan penghasilan bruto setahun sebesar Rp 120 juta. PPh yang sudah dipotong dengan tarif efektif bulanan oleh PT X pada Januari-November 2024 sebesar Rp3.465.000. 

Penghitungan PPh Pasal 21 pada Desember 2024 sebagai berikut:

- Penghasilan bruto setahun: Rp 120 juta.

- Pengurangan biaya jabatan setahun: Rp 6 juta.

- Penghasilan neto setahun: Rp 120 juta - Rp 6 juta = Rp 114 juta.

- Penghasilan tidak kena pajak setahun untuk TK/0: Rp 54 juta.

- Penghasilan kena pajak setahun: Rp 114 juta - Rp 54 juta = Rp 60 juta. 

- PPh Pasal 21 terutang setahun: 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta.

- PPh Pasal 21 yang telah dipotong hingga November 2024: Rp 3.465.000.

- PPh Pasal 21 yang kurang (lebih) dipotong: Rp 3.465.000 - Rp 3 juta = Rp 465 ribu. 

Karena Adi merupakan karyawan swasta di PT X, maka dia akan memperoleh bukti potong 1721-A1. Nominal kelebihan pemotongan PPh 21 sebesar Rp 465 ribu harus dikembalikan oleh PT X kepada Adi. 

Atas dasar bukti potong, Adi akan membuat SPT Tahunan PPh. Adi tidak mempunyai penghasilan atau usaha lain, sehingga dia memilih menggunakan formulir 1770S untuk mengisi jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pada Lampiran I Formulir 1770S-I Bagian C kolom 7. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus