Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Cara Mengecek Kuota dan Mendapatkan Pupuk Bersubsidi bagi Petani

Berikut ini panduan lengkap mengenai cara mengecek kuota dan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi bagi petani.

12 Desember 2023 | 00.00 WIB

Petani menebar pupuk di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Petani menebar pupuk di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dengan menghapus syarat kepemilikan Kartu Tani untuk menebus pupuk bersubsidi. Meski syarat itu dihapus, petani tetap perlu menunjukkan kartu tanda penduduk saat akan membeli pupuk bersubsidi.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus