Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dengan menghapus syarat kepemilikan Kartu Tani untuk menebus pupuk bersubsidi. Meski syarat itu dihapus, petani tetap perlu menunjukkan kartu tanda penduduk saat akan membeli pupuk bersubsidi.