Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Mudah Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK

KPK melelang sejumlah barang sitaan para koruptor seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, hingga Abdul Latif.

6 Desember 2024 | 09.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta lelang melihat secara langsung kendaraan roda dua yang akan dilelang di Rumah Penyimpanan Benda dan Barang Rampasan KPK, Jakarta Timur, 5 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah barang rampasan negara hasil kasus korupsi akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi ini berencana menawarkan barang-barang tersebut kepada masyarakat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang akan berlangsung pekan depan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa proses lelang tersebut dijadwalkan pada 10 Desember 2024. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Mungki melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 4 Desember 2024.

Namun, sebelum mengikuti lelang ini, ada beberapa langkah dan aturan yang harus dipahami. Berikut adalah panduan mudah untuk mengikuti lelang barang sitaan KPK.

1. Pendaftaran atau Registrasi Akun

Langkah pertama adalah membuat akun di website lelang resmi pemerintah, lelang.go.id. Calon peserta perlu menyiapkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor handphone
- Nomor rekening bank

Berikut cara registrasinya:
- Buka laman utama lelang.go.id dan klik menu Daftar.
- Isi formulir dengan data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor handphone.
- Klik tombol Daftarkan Akun.
- Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tautan yang dikirimkan.
- Setelah akun aktif, peserta sudah bisa mengikuti lelang.

2. Pilih Objek Lelang yang Diinginkan

Setelah terdaftar, Anda dapat mencari barang yang dilelang KPK di website tersebut. Pastikan untuk membaca informasi lengkap tentang barang yang diminati, termasuk dokumen persyaratan tambahan seperti:
- Fotokopi KTP
- Nomor rekening untuk pengembalian dana jika kalah lelang
- NPWP

3. Menyetor Uang Jaminan

Sebelum ikut serta dalam lelang, peserta harus menyetor uang jaminan. Setelah mendapatkan nomor virtual account dari KPK, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti:
- Teller bank
- Internet banking
- ATM

Setoran ini diverifikasi oleh penyelenggara lelang untuk memastikan kelayakan peserta.

4. Mengajukan Penawaran Lelang

Peserta dapat memberikan penawaran mulai dari harga yang lebih tinggi dari batas bawah (nilai limit) yang ditentukan. Penawaran bisa dilakukan berkali-kali hingga sesi lelang ditutup. Lelang dilakukan secara transparan, sehingga peserta dapat bersaing secara adil.

5. Melunasi Pembayaran Jika Menang

Jika Anda memenangkan lelang, pembayaran harus dilunasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jumlah pembayaran sesuai dengan harga akhir yang tercatat dalam sistem.
Bagi peserta yang tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan dalam waktu 1 hari kerja.

Dasar Hukum Lelang Barang Sitaan KPK
Dilansir dari DJKN Kementerian Keuangan, proses lelang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK. Beberapa barang yang dilelang memiliki kriteria khusus, seperti:
- Mudah rusak
- Membahayakan
- Biaya penyimpanan terlalu tinggi

Namun, barang yang ilegal atau dilarang peredarannya tidak akan dilelang.

Jaksa Eksekutor KPK, Syarkiyah M, mengatakan barang-barang tersebut berasal dari 13 perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif, Eko Darmanto, dan Rafael Alun," ujar Syarkiyah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Desember 2024.

Abdul Latif adalah Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjerat kasus suap senilai Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai pada 2017. Eko Darmanto adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sama seperti Eko, Rafael Alun Trisambodo, juga merupakan pegawai Kementerian Keuangan yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

KPK memastikan bahwa proses lelang berlangsung transparan dan profesional. Bahkan, jika barang belum menjadi milik negara secara inkracht (belum ada keputusan hukum tetap), KPK tetap dapat melelangnya dengan persetujuan tertulis dari tersangka, kuasanya, atau izin pengadilan.

Setelah jadwal lelang ditetapkan, informasi akan diumumkan melalui media massa dan website lelang.go.id. Lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sultan Abdurrahman, Mutian Yuantisya dan S. Dian Andryanto turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KPK Lelang Barang Rampasan dari 13 Perkara Korupsi, Paling Banyak dari Kaus Raael Alun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus