Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Walau tidak setenar asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, nyatanya saat ini sudah banyak orang yang menggunakan asuransi rumah untuk melindungi aset berharga tersebut.
Bagi sebagian orang, rumah menjadi aset yang paling berharga, mengingat cara mendapatkannya yang membutuhkan waktu yang cukup lama, dan membutuhkan perawatan serta perlindungan. Dengan hal tersebut tidak heran jika saat ini sudah banyak yang menawarkan asuransi untuk rumah.
Sejatinya, Asuransi rumah merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap timbulnya kerugian akibat bencana seperti, kebakaran, tindak pencurian, atau kerusakan yang ditimbulkan oleh bencana alam.
Berdasarkan layanan yang diberikan, asuransi rumah dibedakan dua jenis yaitu, Property All Risk atau Industrial All Risk dan Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia atau PSAKI. Letak perbedaan dari kedua jenis asuransi ini pada jaminan yang diberikan.
Untuk asuransi rumah Property All Risk merupakan jenis asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils atau memberikan jaminan terhadap seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Selain itu, asuransi jenis ini digunakan untuk bangunan non industri. Jika bangunan industri biasanya menggunakan asuransi Industrial All Risk.
Adapun jaminan yang diberikan dalam asuransi Property All Risk yaitu, jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara. Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air. Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. Jaminan untuk tanah longsor dan pergerakan tanah.
Lalu jenis asuransi yang kedua yaitu, Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia atau PSAKI. Asuransi ini merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI. Asuransi ini berguna untuk memberikan perlindungan terhadap harta benda yang sudah dipertanggungkan.
Cara kerja dari asuransi rumah biasanya menggunakan perhitungan per meter untuk penanggunggannya. Contoh, jika memiliki rumah atau bangunan seluas 100 meter persegi, setiap 1 meter bangunan dapat dibangun dengan total dana Rp. 5 juta, maka dana yang ditangguhkan untuk rumah seluas 100 meter persegi yaitu Rp. 500 juta.
GERIN RIO PRANTA
Baca: Pilih Kredit yang Disertai Asuransi Bila Ingin beli Rumah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini