Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

CFX: Volume Transaksi Aset Kripto Berpotensi Meningkat Tahun Ini

Bappebti mencatat transaksi aset kripto naik 335 persen atau empat kali secara tahunan dari Rp 149,25 triliun di 2023 menjadi Rp 650,61 triliun.

24 Februari 2025 | 10.39 WIB

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Perbesar
Ilustrasi aset kripto. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) memproyeksikan volume transaksi aset kripto akan meningkat tahun ini. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan jumlah pelanggan dan produk baru yang telah aktif pada akhir 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami mengharapkan volume transaksi pada tahun ini lebih baik lagi dan berpotensi terus meningkat seiring dengan adanya produk baru derivatif kripto yang sudah aktif menjelang akhir tahun lalu,” kata Direktur Utama CFX Subani di The Michael Resort, Bogor, pada Sabtu malam, 22 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada 2024 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat  nilai transaksi aset kripto naik 335 persen atau empat kali secara tahunan dari Rp 149,25 triliun menjadi Rp 650,61 triliun. Sementara itu, jumlah pelanggan aset kripto juga telah mencapai 22,91 juta pelanggan. 

Subani mengatakan institusinya meminta para pelanggan untuk bertransaksi aset kripto di 16 platform yang telah menjadi anggota CFX serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Seluruh platform ini telah memiliki lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK) dari OJK dan menjadi anggota CFX. 

“Konsumen akan terhindar dari ancaman penipuan investasi dari platform pedagang kripto ilegal,” kata Subani. 

CFX kini sebagai bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CFX mengklaim berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berintegritas. Hingga saat ini, terdapat sebanyak 31 platform pedagang aset kripto yang terdaftar di CFX. 

Subani mengatakan CFX menerapkan standar keamanan dan disiplin verifikasi untuk menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan di industri aset kripto. Langkah ini termasuk prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) yang komprehensif terhadap para pedagang aset kripto. Karena itu, kata dia, CFX menerapkan transparansi dalam industri aset kripto. 

“Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal di Indonesia. Apalagi ekosistem perdagangan aset kripto sekarang sudah lengkap, sebagai Self Regulatory Organization (SRO) maka kehadiran CFX, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sangat penting dalam hal ini karena bisa menambahkan keamanan dan tingkat kepercayaan terhadap seluruh pengguna aset kripto,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan pertumbuhan industri yang pesat juga harus sejalan dengan kemampuan literasi masyarakat yang semakin meningkat terhadap aset kripto. Berdasarkan laporan dari cryptoliteracy.org pada 2024, saat ini tingkat literasi aset kripto terhitung masih di angka yang rendah. Data menunjukkan hanya ada 31,8 persen masyarakat yang memahami prinsip dasar investasi aset kripto. Karena itu, Subani berharap literasi masyarakat terhadap aset kripto meningkat tahun ini.

“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia sudah berada di jalan yang tepat dan CFX tidak berhenti untuk menggenjot program-program edukasi dan literasi seperti halnya yang sudah berlangsung pada bulan Februari ini melalui Bulan Literasi Kripto,” kata dia.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus