Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro buka suara ihwal penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih bermasalah sejak pertama diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang berujar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan solusi untuk mengatasi kendala teknis yang terjadi pada pengunaan Coretax. “Tentunya DJP sudah menyiapkan cara emergency untuk supaya urusan pajak lancar,” kata dia ketika ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerapan Coretax kini berjalan beriringan dengan sistem lama setelah sebelumnya banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak. Saat ini, ujar Bambang, sistem perpajakan yang lama, yaitu DJP online, masih beroperasi seraya menunggu penyempurnaan Coretax. “Supaya urusan pajak lancar, tetap menggunakan DJP online, sambil Coretax-nya disempurnakan sehingga bisa operasional dan bisa mengoptimalkan penerimaan,” ujar dia.
Ketika ditanya ihwal arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap menggunakan sistem pajak terbaru itu meski masih banyak keluhan dari para wajib pajak, eks Menteri Riset dan Teknologi di Kabinet Indonesia Maju ini mengatakan, “Ya, harus dong.”
Sebelumnya, DJP menyatakan bahwa pengusaha dapat menerbitakan faktur pajak di tiga saluran utama. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan langkah ini untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Penerbitan Faktur Pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” demikian diungkap Dwi lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.
Mulai 12 Februari, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Coretax Masih Sering Error, Ini Perusahaan Pengembangnya