Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar – Hendrik dan Heng Pao Tek sebelumnya tak pernah menduga bahwa uang yang dan didepositokan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI sebesar Rp 20,1 miliar bakal raib. Kedua nasabah itu kemudian pada tahun 2018 dan 2019 memutuskan memindahkan dananya yang semula ada di Bank Maspion untuk kemudian ditabung di BNI.
Salah satu alasan mereka akhirnya mentransfer dana jumbo itu karena melihat BNI sebagai bank BUMN besar yang diyakini aman. “Enggak ada kecurigaan karena penawaran langsung dari pihak BNI makanya dipindahkan,” tutur Pengacara Hendrik dan Heng Pao Tek, Charoline Lumba kepada Tempo, Kamis 17 Juni 2021.
Saat membuka rekening deposito pada tiga tahun lalu, kata Charoline, kedua nasabah dijanjikan bunga sebesar 8,25 persen per bulan. Sejumlah dana kemudian ditransfer uang dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).
Selama tiga tahun lamanya, kedua nasabah mengaku aktif mengecek dana yang didepositokan tersebut. “Klien kami selalu mengecek dana yang didepositokan setiap bulan, di-print buku rekeningnya,” ucap Charoline.
Namun kaget bukan kepalang, pada pertengahan Maret 2021 lalu, Hendrik tak bisa mencairkan depositonya karena BNI menilai bilyet yang dimiliki nasabah palsu, sehingga tidak tercatat oleh bank. “Harusnya dana itu ada, kan klien kami menabung. Tapi sampai sekarang tak ada pernyataan resmi dari pihak BNI,” kata Charoline.
Setelah berulang kali mendatangi kantor cabang BNI meminta pertanggungjawaban dan tak mendapat solusi, kedua nasabah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar pada Mei 2021 lalu. Di bulan yang sama, mereka menggugat BNI ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Tadi (Kamis 17 Juni), sidang perdananya,” ujar Charoline. BNI juga telah meminta keterangan dari para nasabah. Tak muluk-muluk, kata Charoline, kedua nasabah berharap bank milik negara itu bisa mengembalikan uang deposito sebesar yang ditabung selama ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi kasus tersebut, manajemen BNI menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom juga memastikan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi komitmen untuk menjaga seluruh dana yang disimpan. Dana nasabah pun dijamin tersimpan aman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih jauh, Mucharom mengimbau agar setiap nasabah dapat mengaktifkan BNI Mobile Banking. Dengan begitu, nasabah dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, mulai dari mengecek arus kas tabungan ataupun melakukan aktivitas perbankan lainnya.
DIDIT HARIYADI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Uang Rp 20 Miliar di BNI Raib, Nasabah Cerita Butuh untuk Biayai Pengobatan Ayah