Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak Ada Denda Keterlambatan Akibat Gangguan Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tidak akan ada denda akibat gangguan Coretax.

11 Januari 2025 | 11.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti (kanan). TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan mendenda wajib pajak yang menghadapi kendala dalam menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Sistem yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 itu terus mengalami berbagai kendala meski sudah lebih dari sepuluh hari berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan kendala tersebut menyebabkan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan. Namun, DJP tidak akan memberikan denda terhadap wajib pajak karena keterlambatan yang disebabkan sistem baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi menyampaikan saat ini sistem Coretax masih dalam masa transisi dari sistem sebelumnya. "Dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," kata Dwi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dwi menyampaikan tidak ada denda kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem baru. "DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru," ucap Dwi.

Dwi mengatakan DJP masih berupaya memperbaiki layanan sistem Coretax yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan. "Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada," ujar dia.

Dwi menyampaikan hingga 9 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk faktur pajak berjumlah 126.590. Selain itu, ada 34.401 wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak. Faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui berjumlah 236.221.

Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak. Namun dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak kesulitan mengakses sistem tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus